Hotman Paris Pemegang Saham Holywings Datangi Ketua MUI dan Minta Maaf
"Dari situ kemudian kami berpendapat bahwa telah cukup kuat telah terjadi dugaan tindak pidana sehingga disitu kami mencoba mempersangkakan terhadap yang bersangkutan (Holywings) atau peristiwa tersebut,” tukasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
BACA JUGA:Maraknya Kasus Pencurian, Kapolsek Mengimbau untuk Segera Melapor
BACA JUGA:Inspiratif! Ini Kisah Pria Asal Lampung Merantau ke Jakarta, Hingga Dapat Gelar Ayah Sejuta Anak
"Ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun," tukasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Akhirnya Hotman Paris selaku Pemilik Holywings Minta Maaf ke MUI, Begini Katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id