Calon Tak Bisa Maju di Pilkades Sarolangun, Jika Terlibat Hal Ini

Calon Tak Bisa Maju di Pilkades Sarolangun, Jika Terlibat Hal Ini

Kadis PMD Sarolangun, Mulyadi, mengatakan cukup membuat surat pernyataan tak terlibat, untuk memenuhi syarat calon kades tak terlibat PETI di Pilkades Sarolangun.--jambi-independent.co.id

 

SAROLANGUN, JAMBI INDEPENDENT.CO.ID – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih menjadi momok di Kabupaten Sarolangun.

Untuk mengatasinya, pemerintah pun membuat syarat bahwa tak bisa maju di Pilkades Sarolangun, jika terlibat PETI.

Pasalnya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sarolangun tidak lama lagi akan digelar. Yakni pada oktober 2022 mendatang.

Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sarolangun, melarang bagi calon kades terlibat aktivitas PETI.

BACA JUGA:Soal Penghapusan Tenaga Honorer di Jambi, Pemprov Dipanggil ke Jakarta, Ini yang Dibahas

BACA JUGA:Provinsi Jambi Bakal Jadi Jambi Barat dan Jambi Timur? Ini Kata Sekda Provinsi Jambi

Kadis PMD Sarolangun, Mulyadi mengatakan, sesuai dengan Perbup dan jadwal yang sudah disusun untuk Pilkades Serentak tahun 2022 sudah masuk tahapan pembentukan panitia Pilkades Sarolangun.

“Sebelumnya pembentukan panitia kecamatan. Untuk tanggal 19 hingga 28 mendatang pembentukan panitia PPS di desa oleh BPD,” terangnya.

"Untuk Pilkades kita sudah masuk tahapan, di tingkat desa sedang proses pembentukan panitia PPS," katanya, belum lama ini.

Untuk jadwal pendaftaran, dirinya belum bisa memastikan kapan pelaksanaannya. Saat ini masih tahap pembentukan PPS, nanti PPS yang menentukan jadwal pendaftaran calon kades.

BACA JUGA:Pertama di Jambi, Jurnal ‘Uti Possidetis’ FH UNJA Jadi Jurnal Hukum Internasional yang Sudah Terakreditasi

BACA JUGA:Ketum PSSI Jamin Israel Bisa Main di Piala Dunia U20 di Indonesia

"Sesuai jadwal, nanti PPS lah yang menentukannya kapan pendaftaran dimulai," ujarnya Untuk kuota pencalonan kades, kata dia, kalau merujuk kepada aturan calon diperbolehkan paling banyak lima calon.

"Sesuai aturan ya, itu maksimal lima calon," sebutnya. Ia menyebutkan, untuk pencalonan kades tahun 2022 ada aturan yang harus dipenuhi calon kades. PMD melarang bagi calon kades yang mendaftar terlibat aktivitas PETI. 

"Itu menjadi salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai kades, yang bersangkutan tidak terlibat PETI. Selain itu, untuk ijazah minimal SMP," tukasnya. (bam/zen)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: