Jangan Khawatir, PPBD Kota Jambi Juga Ada Jalur Prestasi dan Pindah Tugas Orang Tua, Yuk Cek Syaratnya

Jangan Khawatir, PPBD Kota Jambi Juga Ada Jalur Prestasi dan Pindah Tugas Orang Tua, Yuk Cek Syaratnya

Wawako Maulana saat beberapa waktu lalu mengecek proses ujian di sekolah Kota Jambi.-dok-https://jambiindependent.disway.id/

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Selain jalur zonasi dan Afirmasi,Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Jambi, juga melalui jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua atau wali.

 

PPDB tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Jambi sendiri dimulai hari ini, Senin 27 Juni 2022  hingga 2 Juli 2022 mendatang.

 

Para calon siswa bisa membuka halaman website ppdb.jambikota.go.id sejak pukul 08.00 hingga pukul 14.00. untuk lebih jelasnya, para calon siswa dapat membaca dan mengecek syarat PPDB jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua atau wali di bawah ini.

 

Untuk jalur pretasi seperti hasil perlombaan, calon siswa diminta memperlihatkan sertifikat atau penghargaan asli, dan menyerahkan salinan sertifikat atau surat keterangan yang dilegalisasir oleh pejabat berwenanga, menyerahkan surat keterangan tingkat kejuaraan kabupaten/kota, Provinsi, Nasional, dan atau Internasional dari pihak penyelenggara, pengurus cabang atau pihak sekolah yang bersangkutan.

BACA JUGA:PPBD Kota Jambi Dibuka, Yuk Cek Persyaratan Jalur Zonasi dan Afirmasi

BACA JUGA:Mau Daftar PPDB Kota Jambi Lewat Jalur Zonasi, Nih Cek Wilayah Zonasi Masih-Masing Sekolah

 

Sementara untuk penempatannya, sebanyak 5 persen dari daya tampung sekolah; penempatan jalur prestasi perlombaan didasarkan pada pemeringkatan skor total penghargaan atau sertifikat kejuaraan pada bidang yang sama.

 

Kemudian calon peserta didik peraih prestasi perlombaan bidang tahfiz, MTQ, KSN, KOSN ,FLS2N, atau prestasi sejenis di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olah Raga serta Kementerian Agama, dapat diterima pada sekolah sesuai dengan bidang yang dikembangkannya.

 

Kemudian, jika calon peserta didik memiliki skor prestasi yang sama, maka penempatan berdasarkan jarak terdekat dari sekolah. Calon peserta didik jalur prestasi dapat memilih satu pilihan sekolah di luar zona. Jika Kuota Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dialokasikan untuk jalur Zonasi.

 

Selanjutnya, untuk persyaratan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali diminta menyerahkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua/wali bertugas; surat penugasan tersebut diterbitkan sesudah 1 Juli 2021; menyerahkan surat tanggung jawab mutlak orang tua atau wali.

BACA JUGA:Harga Cabai di Bungo Makin Pedas, Ini Kata Pedagang

BACA JUGA:Duh, Tagihan Lampu Jalan di Muarojambi Membengkak, Segini Jumlahnya

 

Sedangkan untuk penempatannya, jalur perpindahan tugas orang tua disiapkan 5 persen dari daya tampung sekolah; penempatan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali  didasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru ke sekolah yang dipilihnya; jika calon peserta didik memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal.

 

Selanjutnya, calon peserta didik baru jalur perpindahan orang tua memilih satu sekolah; jika kuota jalur perpindahan tugas orangtua atau wali tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua kandung bertugas dan jalur zonasi. (zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://jambiindependent.disway.id/