PPBD Kota Jambi Dibuka, Yuk Cek Persyaratan Jalur Zonasi dan Afirmasi

PPBD Kota Jambi Dibuka, Yuk Cek Persyaratan Jalur Zonasi dan Afirmasi

Wali Kota Jambi Syarif Fasha saat beberapa lalu mengecek kesiapan sekolah PTM.-dok-https://jambiindependent.disway.id/

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Hari ini, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Jambi, mulai dibuka dan akan berakhir pada 2 Juli 2022 mendatang.

 

Para calon siswa bisa membuka halaman website ppdb.jambikota.go.id sejak pukul 08.00 hingga pukul 14.00. Sistem PPDB sendiri menerima 75 persen dari jalur zonasi. Jalur afirmasi 15 persen, sisanya jalur prestasi/mutasi.

 

Adapun syarat pendaftaran jalur zonasi yakni, calon siswa kelas VII SMP harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi, Surat Keterangan Lulus (SKL) asli dan fotocopy; fotocopy akte kelahiran; melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA); melampirkan surat keterangan bisa baca tulis alquran bagi yang muslim.

 

Kemudian fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali; serta fotocopy kartu keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 1 Juli 2021; menunjukkan akte kelahiran, KTP orang tua/wali serta kartu keluarga calon siswa yang asli; berusia paling tinggi 15 tahun pada tangggal 1 Juli 2022.

BACA JUGA:Jangan Khawatir, PPBD Kota Jambi Juga Ada Jalur Prestasi dan Pindah Tugas Orang Tua, Yuk Cek Syaratnya

 

BACA JUGA:Mau Daftar PPDB Kota Jambi Lewat Jalur Zonasi, Nih Cek Wilayah Zonasi Masih-Masing Sekolah

Selanjutnya, calon peserta didik yang telah mendaftar tidak dapat mencabut berkas pendaftaran dengan alasan apapun.

 

Sementara untuk penempatan pada jalur zonasi ini disiapkan 75 persen dari daya tampung sekolah. Kemudian penempatan dalam zonasi didasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru ke sekolah yang dipilihnya; Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak berdasarkan radius sesuai dengan zona yang telah ditentukan; jika calon peserta didik memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal.

 

Selanjutnya, calon peserta didik jalur zonasi dapat memilih salah sat pilihan sekolah negeri di dalam zona.

 

Calon peserta didik dari daerah perbatasan Kota Jambi dapat memilih satu sekolah terdekat sesuai dengan jumlah kuota sebesar 5 persen dari kuota zonasi yang disediakan. Satuan Pendidikannya yaitu SMPN 4, SMPN 15, SMPN 18, SMPN 20, SMPN 21, SMPN 22, SMPN 23, SMPN 25 dan SMPN 26.

BACA JUGA:Teng, Seleksi JPT Pemkab Kerinci Dibuka Hari Ini

BACA JUGA:Cuaca Makkah Masih Panas, Jamaah Calon Haji Asal Kota Jambi Ibadah di Fasilitas Hotel

 

Sementara untuk jalur Afirmasi atau keluarga kurang mampu dan disabilitas, calon siswa diminta menyerahkan fotocopy dan memperlihatkan salah satu bukti kepemilikan dokumen kartu pengendalian sosial. Yakni, Kartu Keluarga Sejahtera (PKH); sekolah dapat menerima calon peserta didik berkebutuhan khusus.

 

Sedangkan untuk penempatannya dalam zonari, disipakan 15 persen dari daya tampung sekolah. Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak berdasarkan radius sesuai dengan zona yang telah ditentukan; jika calon peserta didik memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal.

 

Selanjutnya, calon peserta didik jalur afirmasi dapat memilih satu pilihan sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal; jika kuota jalur Afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dialokasikan untuk jalur zonasi. (zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ppbd kota jambi dibuka