2 Orang Pelaku Pungli di Kumpeh Ulu Dihukum 1 Bulan Penjara

2 Orang Pelaku Pungli di Kumpeh Ulu Dihukum 1 Bulan Penjara

2 Orang Pelaku Pungli di Kumpeh Ulu Dihukum 1 Bulan Penjara-ist-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- 2 orang tersangka Pungutan Liar (Pungli) terhadap Sopir angkutan Truk Batu bara yang diamankan Polsek Kumpehulu pada Kamis, 16 Juni 2022 lalu di vonis satu bulan penjara oleh Pengadilan.

Hal ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kumpehulu, Ipda H Sirait pada Kamis, 23 Juni 2022.

"Proses hukumnya kita lanjutkan, dua tersangka Pungli kemarin sudah divonis satu bulan penjara," kata Ipda Sirait.

Ditambahkan Sirait, proses hukum keduanya berlangsung cepat karena termasuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

BACA JUGA:Ini Nama-Nama Kepengurusan DPW Asproksi Provinsi Jambi 2022/2025

BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Suram, Akibat Sinyal dari The Fed

"Kita akan terus melakukan pencegahan dan penindakan aktifitas pungli ini, terutama di wilayah Kumpehulu," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Seakan tak ada habisnya, aksi pungtan liar (pungli) terhadap supir angkutan batu bara masih terus terjadi. Kali ini, dua pelaku pungli diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Kumpehulu pada Kamis, 16 Juni 2022 malam.

Identitas dua pelaku tersebut yakni Dedi Afrizal (19) dan Dimas Riyanda (19), keduanya warga Desa Pudak, Muarojambi.

"Benar, keduanya kita tangkat saat melakukan pungli terhadap supir angkutan batu bara di kawasan Kumpeh," kata Kanit Reskrim Polsek Kumpehulu, Ipda H Sirait pada Jumat 17 Juni 2022.

BACA JUGA:Anies Baswedan Suap-suapan dengan Cowok, Ternyata Ini Orangnya

BACA JUGA:Seleksi Astra Honda Racing School Diikuti Ratusan Pebalap Muda Potensial

Penangkapan keduanya diawali saat Tim Unit Reskrim Polsek Kumpehulu melakukan patroli. Saat ditangkap, para pelaku sedang berdiri di pinggir jalan sambil meminta uang kepada supr angkutan batu bara yang melintas.

"Satu orang masih kita kejar karena melarikan diri saat akan diamankan," tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai hasil pungli sebesar Rp 60 ribu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa para pelaku ini sudah beberapa kali menjalankan aksinya.

BACA JUGA:Pelantikan DPW Asproksi Provinsi Jambi, Sekda Sudirman Harap Tingkatkan Realisasi Capaian Produk Dalam Negeri

BACA JUGA:DPW Asproksi Provinsi Jambi 2022/2025 Resmi Dilantik

"Hasilnya mereka gunakan untuk membeli rokok, minuman keras dan untuk kehidupan mereka sehari-hari," tutupnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Kumpehulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: