Mulai 20 Juni 2022, Sudah Berlaku Denda Rp 50 Juta Merokok di Sembarangan Tempat
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya sudah diputuskan, di mana denda Rp 50 juta merokok di sembarangan tempat.
Perda yang akan diberlakukan pada Senin, 20 Juni mendatang bagi perokok diwajibkan untuk merekok di kawasan tertentu yang telah disediakan.
Dalam Perda ini diputuskan terdapat 7 lokasi KTR dan bagi pelanggar akan dikenakan denda Rp 50 juta merokok di sembarangan tempat.
Adapun 7 lokasi KTR berdasarkan Perda tersebut diantaranya sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
BACA JUGA:Soroti Vonis Sudin Terdakwa Perdagangan Manusia, Kepala UPTD PPA Kota Jambi: Terlalu Ringan
BACA JUGA:Hanya Butuh 3,8 Detik dari 0-100 Km Per Jam Dengan MG Mulan SuperPower Crossover
Sedangkan perkantoran masih diperbolehkan untuk merokok asal menyediakan satu ruangan khusus yang langsung terhubung dengan tempat terbuka.
Selain itu selain denda Rp 50 juta merokok di sembarangan tempat, dalam Perda juga menyebutkan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga denda administrasi Rp 250 ribu sampai Rp 50 juta.
Dilansir dari harian.disway.id, bagi pelanggar akan dikenai sanksi yang beragam.
"Sanksi administrasi itu sudah mulai berlaku mulai pekan depan,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat, 17 Juni 2022.
BACA JUGA:Orang Tua Korban Pernikah Sesama Jenis di Kota Jambi Bantah Keras Anaknya Disebut Lesbian
BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar Hingga Begal, Personel Polda Jambi Lakukan Patroli
Cuma, sanksi tidak langsung berupa denda uang mulai dari teguran sementara untuk mengedukasi masyarakat.
Masih butuh sosialisasi lebih panjang untuk mengedukasi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id