Berkas 2 Tersangka Pencabulan di Pemayung Diteliti JPU

Berkas 2 Tersangka Pencabulan di Pemayung Diteliti JPU

Kedua tersangka saat diamankan polisi--

BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Penyidik Satreskrim Polres Batanghari telah mengirimkan berkas perkara FA (19) dan IS (19) tersangka pencabulan terhadap seorang remaja perempuan yang diamankan Polisi beberapa waktu lalu.

"Berkas perkara sudah diterima oleh JPU Kejari Batanghari, saat ini kita masih menunggu JPU memeriksa berkas perkara dua tersangka tersebut," kata Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan beberapa waktu lalu.

Kata Hasan, jika berkas perkara dua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka akan segera dilakukan pelimpahan.

"Perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan kembali," tutupnya.

BACA JUGA:Polisi Beberkan Kronologis Penangkapan Pelaku Pemalsuan Identitas Perempuan Menjadi Laki-laki

BACA JUGA:Kapal Bermuatan Puluhan TKI Ilegal Tenggelam di Batam, Begini Kondisinya

 Diketahui sebelumnya, entah apa yang ada dalam fikiran dua pemuda berinisial  FA (19) dan IS(19) warga Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari ini tega memperkosa seorang remaja berinisial M (16) pada Awal bulan Mei 2022 lalu.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Sel Tahanan setelah diamankan oleh Tim Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari.

Kasatreskrim Polres Batanghari, AKP Fiet Yarsi mengatakan bahwa pelaku memperkosa korbannya karena terangsang oleh bau parfum yang dipakai korban.

"Jadi bau parfum yang membuat pelaku berniat ingin menyetubuhi korban," ujar AKP Fiet, Minggu (29/5).

BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Naik Lagi Akibat Perdagangan Kacau Balau

BACA JUGA:Kapolda Jambi Hadiri Bakti Kesehatan Serentak Dalam Rangka Hut Bhayangkara ke 76 Tahun

Kata Kasat, bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi saat F mantan pacar korban meminta agar I untuk menghubungi korban dan janjian bertemu di salah satu desa di Kecamatan Pemayung. Korban pun setuju.

"Kemudian pelaku I menjemput korban, sementara pelaku F masih menunggu di rumah temannya," jelasnya.

Pelaku I kembali menjemput F di rumah temannya tersebut dan mereka pergi berboncengan tiga dengan korban di atas motor. Namun di perjalanan mereka berhenti di pinggir jalan, tepatnya di depan mushola yang tengah dibangun.

"F tinggal, sementara pelaku I dan korban bergerak dengan sepeda motor ke kebun sawit milik warga, dari pengakuan pelaku niat itu muncul karena mencium bau parfum korban,"  tambahnya.

BACA JUGA:Idap Tumor Payudara, Marshanda Nangis Cerita ke Denny Sumargo, Begini Awalnya..

BACA JUGA:Gubernur Bank Indonesia Sebut Digitalisasi Kunci Penting Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi

Selanjutnya, pelaku I kemudian memaksa korban untuk membuka pakaiannya. Jika tidak mengikuti keinginan pelaku, korban diancam akan ditinggalkan disana sehingga terjadilah aksi bejat tersebut.

"Tidak sampai disitu, sebelum korban diantar pulang, mantan pacar korban yakni F kembali membawa korban ke kebun karet milik warga dan korban kembali disetubuhi," tutupnya.

Kedua pelaku kini terancam pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: