10 Bulan Nikah, Baru Sadar Punya Suami Perempuan

10 Bulan Nikah, Baru Sadar Punya Suami Perempuan

SIDANG: NA saat memberikan kesaksian dalam sidang, sementara terdakwa mengikuti sidang secara online--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kecurigaan keluarga seorang perempuan asal Kota Jambi, terhadap gelar suaminya, Ahnaf Arrafif, berujung di kantor polisi. Dia pun melaporkan dugaan pemalsuan penggunaan gelar sang suami, hingga kini berakhir di Pengadilan Negeri Jambi.

Korban adalah seorang perempuan berinisial NA. Kisah ini bermula dari perekenalan NA dengan seseorang yang mengaku bernama Ahnaf Arrafif. Perkenalan di aplikasi kencan, Tantan, berjalan lancar hingga Ahnaf Arrafif menikahi NA.

Setelah 10 bulan menikah, NA rupanya tertipu. Suami yang dinikahi secara siri itu, ternyata juga seorang berjenis kelamin perempuan dengan nama asli Erayani. Sejak awal, korban tidak menaruh kecurigaan kepada terdakwa.
Berperawakan seperti laki-laki tulen. Berprofesi sebagai dokter adalah identitas yang diketahui NA di awal perkenalan mereka.

“Saya tidak tahu kalau ternyata adalah perempuan. Dia (Erayani) mengaku sebagai dokter,” ungkap NA dalam sidang dengan Hakim Ketua Alex Pasaribu yang didampingi dua hakim anggota, Rintis Candra, dan Fytta Imelda Sipayung, Selasa (14/6) kemarin.

BACA JUGA:72 Calon Taruna Akmil 2022 Ikuti Sidang Parade Sub Panda Jambi

BACA JUGA:Cari Uang

Dalam perkara ini, NA tidak menyoalkan masalah jenis kelamin sang suami. Tetapi, NA melaporkan soal penggunaan lima gelar yang dinilai janggal. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi,  perbuatan itu terungkap pada 31 Mei 2021 lalu.

Terdakwa berkenalan dengan NA lalu terdakwa mengaku berprofesi sebagai dokter, namun belum praktek dan siap menikahi korban. Lalu saksi Siti H, selaku orangtua saksi NA menyetujui kalau terdakwa akan menikahi anaknya selanjutnya.

Kisah ini pun berlanjut pada 18 Juli 2021, sekira pukul 20.00 terdakwa telah menikah siri dengan saksi NA di rumahnya Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Pada saat itu, terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan.

“Bahwa benar gelar akademik yang dimiliki terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” sebut Sukwati, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaannya.

BACA JUGA:Jokowi Ingatkan Pentingnya Urusan Pangan dan Produksi

BACA JUGA:Keren, Kopi Indonesia Asal Sumedang Dapat Tempat di Turki

Dalam pemeriksaan saksi NA, terdakwa menggunakan rentetan gelar akademis untuk mengelabui korban. Terdakwa yang datang dari Lahat, Sumatera Selatan, sebelum ke rumah NA sempat menginap di penginapan, lalu kemudian mendatangi Sintia pada 23 Juni 2021 dan tinggal di rumah Sintia selama kurang lebih 1 minggu.

Selama tinggal di rumah, terdakwa, kata NA, bersikap baik. Karena mengaku sebagai dokter, terdakwa juga sempat membantu merawat orang tua NA yang sedang sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: