Ditlantas Polda Jambi Laporkan 21 Perusahaan Batu Bara yang Melanggar ke Kementrian ESDM

Ditlantas Polda Jambi Laporkan 21 Perusahaan Batu Bara yang Melanggar ke Kementrian ESDM

Ditlantas Polda Jambi Laporkan 21 Perusahaan Batu Bara yang Melanggar ke Kementrian ESDM--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-  

Sebanyak 107 Truk angkutan batu bara dari 21 perusahaan telah dilaporkan oleh Ditlantas Polda Jambi ke Ditjen Minerba karena melanggar sejumlah aturan.

"Ya 2 hari lalu ada 18 angkutan yang melibatkan 9 perusahaan dan kemarin ada 89 angkutan yang melibatkan 13 perusahaan," kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes pol Dhafi, Kamis 9 Juni 2022.

Di mana, sebanyak  89 truk batu bara terbukti melanggar jam operasional.

Truk tersebut dianggap melanggar, setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran truk batu bara yanv melintas dari area tambang ke kawasa  Stockpile Batu Bara di kawasan Talang Duku.

BACA JUGA:Demi Menjamin Penggunaan Aplikasi Sisfo, Korem 042/Gapu Gelar Bimtek

BACA JUGA:SD Islam Al Falah 2 Jambi Gelar Pelepasan Siswa-siswi Kelas 6

"Ya ini sudah diketahui oleh Dirjen Minwrba dan Dirjen Pertambangan, di mana kita bawa bukti pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaam dan kemacetan," sebutnya.

Dhafi mengatakan, pihak Dirjen Pertambangan harus mengeluarkan sanksi ke pada perusahaan yang di mana truk pengangkut batu bara yang terikat kontrak dengan perushaannya yang terbukti melakukan pelanggaran.

Katanya, sanksi yang diberikan bisa berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin perusahaan tambang.

Dhafi berharap, hal tersebut segera ditindak lanjuti agar perusahaan yang punya angkutaan sepenuhnya mematuhi tata tertip berlalulintas yang baik.

BACA JUGA:Mucikari yang Diamankan Polda Jambi Disangkakan UU TPPO, Terancam Hukuman Berat

BACA JUGA:Menko Airlangga : Penanganan PMK Dipercepat Jelang Idul Adha

"Dengan bukti-bukti pelanggaran inilah kami laporkan atau informasikan ke pada direktorat jenderal minerba, dan kalau melanggar, dari Dirjen pertambangan harus mengeluarkan sanksi ke pada perusahaan tambang, yang memang angkutannya melakukan pelanggaran," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: