Simak Nih! Jadwal, Tahapan dan Alur Pelaksanaan Pemilu 2024

Simak Nih! Jadwal, Tahapan dan Alur Pelaksanaan Pemilu 2024

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

- Anggota DPD (Selasa, 6 Desember 2022-Sabtu, 25 November 2023; 355 hari).

BACA JUGA:Wales Vs Belanda : Euforia Sang Tuan Rumah 

BACA JUGA:Robin van Persie Tolak Tawaran Balik ke MU

- Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Senin, 24 April 2023-Sabtu, 25 November 2023; 216; hari). 

- Presiden dan wakil presiden (Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023; 38 hari).

7. Masa kampanye pemilu (Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024; 75 hari).

8. Masa tenang (Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024; 3 hari). 

BACA JUGA:Kenaikan Tarif Borobudur Ditunda, Ini Alasan Menteri Luhut dan Ganjar Pranowo 

BACA JUGA:Pj Bupati Aspan Siap Cari Solusi, Terkait Ambruknya SD 236 Akibat Angin Putin Beliung

9. Pemungutan dan penghitungan suara.

- Pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024; 1 hari).

- Penghitungan suara (Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024; 2 hari).

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024; 35 hari).

BACA JUGA:Tindak 8 Sopir Angkutan Batu Bara Melanggar Jam Operasional, Polda Jambi Warning Pemilik IUP Ikuti Aturan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id