Hotel Abadi Suite Minta Pengampunan Denda Pajak

Hotel Abadi Suite Minta Pengampunan Denda Pajak

Hotel Abadi--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tim Optimalisasi Pajak Kota Jambi, telah melakukan rapat evaluasi menyikapi tunggakan sejumlah pelaku wajib pajak di Kota Jambi. Hasilnya, masih ada beberapa pelaku wajib pajak yang belum melunasi hutang tunggakan pajak tersebut.

Kepala Bidang Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina menyebutkan, para pelaku pajak yang belum melunasi pajak, di antaranya adalah pihak Hotel Abadi Suite Tower dan PT Eraguna Bumi Nusa (EBN).

Kata dia, pihak managemen Hotel Abadi Suite Tower telah bersurat ke Pemkot Jambi, untuk pengampunan denda pajak yang hampir mencapai Rp 1 miliar.

“Mereka minta penghapusan denda full. Mereka juga minta kelonggaran bayar selama 2 tahun, ini belum bisa kita pastikan apakah diterima atau tidak,” jelas Nella.

BACA JUGA:Resedivis Bobol Rumah di Jambi Selatan Segera Diadili

BACA JUGA:Nilai Belum Maksimal Kelola Anggaran, Menkeu Sri Mulyani Semprot Pemda

Sebab kata Nella, pengampunan tersebut dapat dikabulkan jika sudah ada arahan lebih lanjut dari pimpinan, dalam hal ini Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.

“Di Perda hanya diberi 12 bulan, sampai ada perubahan Perda. Kita juga masih menunggu arahan pak Wali, pakah diberi keringanan atau tidak. Kalau tidak ya tetap bayar dendanya,” tegasnya.

Sementara untuk PT EBN, tidak ada itikad baik dari mereka pasca didatangi tim beberapa waktu lalu. Rencananya, PT EBN akan dipanggil. “Kami masih usulkan waktu pemanggilannya ke pak Sekda. Mereka sampai saat ini tidak ada itikad baik terkait tunggakan tersebut, bersurat pun tidak,” jelasnya Nella.

PT EBN sendiri menunggak pajak parkir senilai Rp 248 juta dan Rp 600 juta pada sektor PBB. Selain PT EBN, juga ada Geprek Bensu yang belum memiliki itikad baik terkait tunggakan pajak.

BACA JUGA:Satlantas Polresta Jambi Tilang 19 Sopir Truk Batu Bara

BACA JUGA:Pasca Aksi Blokade Jalan di Batanghari, Polisi Lakukan Patroli

“Sampai saat ini mereka belum ada datang, di Bensu telah kita pasang stiker peringatan. Kalau tidak juga ada itikad baik akan kita panggil seperti PT EBN,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Jambi angkat bicara perihal temuan tunggakan pajak yang melibatkan belasan pelaku usaha beberapa waktu lalu. Untuk itu, Dewan meminta Pemkot Jambi menegakkan aturan secara tegas dan tak tebang pilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: