b9

Terungkap! Ribuan WNI Terjebak Sindikat Online di Kamboja, 3.000 Lebih Sudah Dipulangkan

Terungkap! Ribuan WNI Terjebak Sindikat Online di Kamboja, 3.000 Lebih Sudah Dipulangkan

Proses pemulangan WNI dari Kamboja.-ist/jambi-independent.co.id-portal Kementerian Luar Negeri

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Upaya penyelamatan Warga Negara Indonesia (WNI) dari jeratan sindikat penipuan daring di Kamboja terus dikebut.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat, sebanyak 3.159 WNI telah berhasil difasilitasi untuk pulang ke Tanah Air dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Langkah ini menjadi bagian dari respons cepat pemerintah menyusul melonjaknya jumlah WNI yang terjebak dalam praktik penipuan daring berkedok pekerjaan di luar negeri.

Terbaru, pada 20 April 2026, pemerintah Kamboja kembali memberikan persetujuan penghapusan denda overstay bagi tambahan 460 WNI.

BACA JUGA:Dari 35 Ribu Kuota Jadi 383 Ribu Pelamar: Inilah Rekrutmen BUMN Paling Diburu di 2026

Dengan demikian, total 4.677 WNI kini terbebas dari denda tinggal melebihi izin yang sebelumnya mencapai USD 10 per hari.

Kebijakan ini menjadi angin segar. Selain meringankan beban para WNI, proses pemulangan juga menjadi jauh lebih cepat dibanding prosedur normal yang bisa memakan waktu hingga enam bulan.

Tak hanya itu, KBRI Phnom Penh juga menggenjot penerbitan dokumen darurat berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Hingga kini, sebanyak 2.653 dokumen telah diterbitkan guna mempercepat proses kepulangan mereka yang tidak memiliki paspor.

BACA JUGA:Bupati Batang Hari Dampingi Wamentan pada Tanam Padi Serentak di CSR Kecamatan Muarabulian

Menariknya, tren laporan WNI yang datang langsung ke KBRI mulai menurun. Jika sebelumnya mencapai ratusan orang per hari, kini hanya berkisar 15 hingga 30 orang. Secara total, sejak Januari hingga April 2026, tercatat 6.879 WNI eks sindikat penipuan daring telah melapor.

Seiring pemulangan yang terus berjalan, jumlah WNI di penampungan sementara pun menyusut drastis. Saat ini, tersisa sekitar 290 orang yang masih menunggu proses kepulangan.

Di sisi lain, Pemerintah Kamboja juga mengambil langkah tegas dengan mengesahkan Undang-Undang Anti Penipuan Daring pada 7 April 2026.

Aturan ini memuat sanksi berat, mulai dari denda hingga USD 500.000 hingga hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: