Ratusan CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri, Menteri PAN RB Perketat Seleksi PPPK

Ratusan CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri, Menteri PAN RB Perketat Seleksi PPPK

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Ratusan CPNS dan PPPK mengundurkan diri. Ini membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo berpikir keras.

Untuk itu, Menteri PAN RB akan memperketat seleksi PPPK ke depan. "Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima," kata Tjahjo Kumolo.

Lanjutnya, jika ada ratusan CPNS dan PPPK mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, maka akan diberi sanksi yang tegas dan berat,” kata dia.

Ini dilakukan, agar tak ada lagi kejadian yang merugikan negara, serta memiliki efek jera di kemudian hari.
Tidak hanya 105 orang, ternyata ada lebih dari 400 peserta CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri, hingga Senin 30 Mei 2022.

BACA JUGA:Pj Bupati Tebo Aspan Singgung Ada Penumpukan Tenaga Kesehatan, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Melihat Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende, Awal Lahirnya Pancasila

Dilansir disway.id dari radartegal.com, data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan 104 orang di antaranya adalah kategori PPPK Guru Tahap I.

Sedangkan, 280 orang lainnya merupakan PPPK Guru Tahap II serta PPPK Non Guru ada 58 orang.  Apabila ditotal, jumlahnya bahkan mencapai 444 orang dari kategori PPPK yang mengundurkan diri.

Kasus terbanyak ada di Provinsi Jawa Barat untuk jumlah pengunduran diri PPPK Guru Tahap I dan Tahap II. Sedangkan di Provinsi Jawa Timur, terdapat jumlah paling banyak pengunduran diri PPPK Non Guru.

Tjahjo Kumolo menambahkan, untuk PPPK yang mengundurkan diri akan diberlakukan sanksi tegas.

BACA JUGA:PKP Al Hidayah Jambi Wisuda 159 Santri Akhir

BACA JUGA:Pilot dan Pramugari Lion Air Belum Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Penerapan sanksi ini tercantum di Pasal 35 PermenPANRB No.29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No.28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Selain itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga berwenang dalam memberikan sanksi tambahan.  
Ini bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id