Langgar Kode Etik, Seorang Personel Polres Tanjab Timur Mendapat Sanksi PTDH

Langgar Kode Etik, Seorang Personel Polres Tanjab Timur Mendapat Sanksi PTDH

Seorang Personel Polres Tanjab Timur Mendapat Sanksi PTDH-Ist -

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Karena telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan, seorang anggota kepolisian Polres Tanjab Timur mendapat sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam upacara PTDH terhadap anggota Polri bernama Nasip Utomo yang berpangkat Aipda tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M Ichsan, di halaman Mapolres Tanjab Timur.

Dalam arahannya di depan sejumlah pejabat utama dan personel Polres Tanjab Timur yang mengikuti upacara tersebut, AKBP Andi M Ichsan menyampaikan, guna meningkatkan kedisiplinan terhadap personel Polri khususnya di jajaran Polres Tanjab Timur, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota kepolisian.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan keputusan Kapolda Jambi nomor Kep/165/IV/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Aipda Nasip Utomo NRP 71070098 secara In Absentia dengan cara pemberian tanda Silang pada foto yang bersangkutan karena telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP RI nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

BACA JUGA:PLN Bongkar Tata Kelola Manajemen yang Berbelit-Belit Dengan Gandeng KPK 

BACA JUGA:BRI Optimalisasi Layanan Digital Untuk Genjot Bisnis Ritel

"Sebagai anggota Polri, kita harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada sang pencipta, tingkatkan kedisiplinan, pelihara sikap, tingkah laku dan tutur kata yang baik," katanya.

AKBP Andi juga menegaskan kepada anggotanya untuk menghindari sikap arogan, iri, dengki, sombong dan tetap terapkan pola hidup sederhana serta bisa menjadi teladan bagi keluarga, masyarakat dalam berbagai segi kehidupan.

Jaga keharmonisan rumah tangga dan keluarga agar tidak mengganggu konsentrasi serta fokus dalam bekerja. 

Kata dia, tingkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota di dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

BACA JUGA:Kapolda Jambi Bertemu Pengurus SPI Jambi, Ini Harapannya 

BACA JUGA:Tewas di Tangan Sang Kakak, Usai Sempat Telanjangi Sang Ibu Kandung

"Jangan ragu-ragu menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum dan memberikan penghargaan bagi anggota yang berprestasi," pungkasnya. (pan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: