Dituntut 20 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Sebut Jaksa Kejam

Dituntut 20 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Sebut Jaksa Kejam

Suasana sidang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI membacakan tuntutan kepada mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Mantan Gubernur Sumsel dua periode 2008-2018 Alex Noerdin,  yang terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel dituntut berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

JPU menuntut Alex Noerdin dengan ancaman 20 tahun penjara yang terdiri dari dua pasal sekaligus.

Tidak hanya itu, dalam sidang yang digelar pada Rabu 25 Mei 2022, JPU juga meminta agar Alex didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Masih belum selesai, JPU Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). Sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar.

BACA JUGA:Setelah Naik 4 Hari, Hari Ini Harga Emas Merosot

BACA JUGA:Laporkan Medina Zein, Uya Kuya Minta Kembalikan Uang Rp100 Juta: Tidak Kurang Tidak Lebih

“Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara,” kata JPU Kejaksaan Agung RI saat bacakan tuntutan.

Alex Noerdin yang dihadirkan melalui virtual di Pengadilan Tipikor Palembang sontak kaget dengan tuntutan maksimal yang dihadapkan kepada dirinya.

“Saya tidak pernah menyangka, tuntutan maksimal dari jaksa terlalu kejam. Namun, saya serahkan nanti semua kepada tim penasihat hukum dalam pembelaan,” ungkap Alex di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Yoserizal.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu depan, dengan agenda pembacaan pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa. (*/dra)

Artikel ini telah tayang di Sumeks.co dengan judul Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex Noerdin: Jaksa Kejam!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: