Perkembangan Kasus Pasar Malioboro, DPRD Kota Jambi Sebut Penanganan Lambat

Perkembangan Kasus Pasar Malioboro, DPRD Kota Jambi Sebut Penanganan Lambat

SIDAK: Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junaidi Singarimbun saat beberapa waktu lalu sidak ke Pasar Malioboro.--

Kota Jambi, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Anggota DPRD Kota Jambi, Junaidi Singarimbun menyoroti lambannya penanganan kasus Pasar Maliboro, di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Sungaiasam, Kecamatan Pasar. Menurutnya, perlu adanya kejelasan mengenai aset pemerintah tersebut.

Di mana saat ini, adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan korupsi pada aset tersebut telah berada di Aparat Penegak Hukum (APH).

“Tentu ini lambat, terkesan lambat penanganannya. Tapi informasinya, ruko (aset, red) itu sedang ditangani pihak Aset,” kata Junaidi, yang juga ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Senin 23 Mei 2022.
Kata dia, jika aset tersebut saat ini berada pada proses hukum dan bermasalah, tentunya tidak bisa ditarik retribusinya.

“Kalau lagi proses tidak bisa ditarik. Kalau memang aset atau pertokoan itu dijual ke pihak ketiga, tentu pihak ketiga tidak membayar retribusi. Tapi nanti akan kita jadwalkan pemanggilan terhadap dinas terkait mengenai kelanjutan permasalahan ini,” singkatnya.

BACA JUGA:Halaman DPRD Kota Jambi Mulai Diaspal, Makan Biaya Rp 700 Juta

BACA JUGA:Polisi Pastikan Kondisi Kejiwaan Ibu Tiri Pelaku Penganiayaan Terhadap Anaknya Dalam Kondisi Baik

Sementara Wesli Sirait, Kasi Intelijen Kejari Jambi mengatakan, kasus ini sudah diserahkan ke Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Jambi. “Sudah diserahkan, nilai kerugiannya kecil,” singkatnya.

Sebagai informasi, Pasar Malioboro tersebut dibangun di atas tanah Pemkot Jambi. Pembangunannya yang dilakukan pihak ketiga pada 2004 lalu, dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) yang memiliki jangka waktu 4 tahun.

Setelah lewat dari jangka waktu yang ditentukan, kios-kios serta tanah tersebut harus dikembalikan dan menjadi aset Pemkot Jambi. Artinya jika aset tersebut sudah kembali, maka uang sewa kios tersebut harus masuk ke kas daerah Pemkot Jambi.

Sayangnya hingga saat ini, Pemkot Jambi belum menerima uang sewa dari bangunan-bangunan yang dihuni oleh beberapa pedagang. Menyikapi ini, pihak  Pemkot Jambi beberapa waktu lalu telah melapor ke Polresta Jambi, untuk mengusut tuntas ke mana uang yang semestinya didapat dari sewa kios Pasar Malioboro.

BACA JUGA:Hari Pertama Ngantor, Pj Bupati Sarolangun Hendrizal: Yang Belum Baik Kita Benahi

BACA JUGA:Kapolda dan Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Hadiri Perayaan HUT ke-42 Yayasan Kemala Bhayangkari

Pada tahun 2019 lalu, pihak Satreskrim Polresta Jambi telah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penggelapan dan korupsi tersebut. Namun, telah melimpahkan perkara itu ke pihak Kejasaan Negeri (Kejari) Jambi.
Sementara saat itu, sumber Jambi Independent di Kejari Jambi turut membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut. Bahkan diketahui, pihak penyidik telah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.

Kendati demikian, dalam hal ini jaksa belum dapat memastikan objek terhadap adanya dugaan penggelapan ataupun korupsi. Masih dalam penyelidikan. (zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: