Polisi Pastikan Kondisi Kejiwaan Ibu Tiri Pelaku Penganiayaan Terhadap Anaknya Dalam Kondisi Baik

Polisi Pastikan Kondisi Kejiwaan Ibu Tiri Pelaku Penganiayaan Terhadap Anaknya Dalam Kondisi Baik

Polisi Pastikan Kondisi Kejiwaan Ibu Tiri Pelaku Penganiayaan Terhadap Anaknya Dalam Kondisi Baik--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Proses penyidikan kasus penganiayaan seorang ibu tiri terhadap anaknya yang masih berusia delapan tahun dipastikan terus berlanjut.

Kanit PPA Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk memastikan bahwa pelaku dalam kondisi kejiawaan yang baik.

"Benar, pelaku dalam kondisi kejiwaan dan jasmani yang baik, kasusnya terus berjalan," kata Ipda Vani, Senin 23 Mei 2022.

Diketahui sebelumnya, Seorang ibu tiri berinisial N (43) di Kota Jambi tega menganiaya anak tirinya yang berusia delapan tahun. Akibatnya, sang anak kini harus mendapat perawatan karena menderita luka lebam akibat dipukul ibunya sendiri.

BACA JUGA:Tak Ada Kewenangan Selesaikan Kisruh, Ketua BPSK Sarolangun Bilang Seperti Ini

BACA JUGA:Kisruh Bank BRI Sarolangun dengan Pensiunan TNI, BPSK Harap Ada Mediasi

Diketahui, aksi keji pelaku sudah dilakukannya selama satu tahun terakhir dan korban kini harus mendapat perawatan di RS Bhayangkara akibat luka lebam yang dideritanya.

Atas kejadian ini, pelaku sudah diamankan oleh Tim Opsnal PPA Polresta Jambi pada Kamis, (19/5) lalu.

"Benar, pelaku sudah kita amankan dan saat ini sudah ditahan," kata Kanit PPA Polresta Jambi, Ipda Vani pada Jumat (20/5).

Kata Vani, pelaku tega menganiaya anak tirinya sendiri karena korban sering berkelahi dengan anal kandungnya.

BACA JUGA:Kondisi Korban Pembacokan Kian Membaik, Dirut RSUD STS Tebo Bilang Begini

BACA JUGA:Bunuh dan Gantung Rekannya di Jembatan Tol, Pria di Karawang Coba Kelabui Polisi

"Selain itu, alasan pelaku karena korban kalau disuruh makan atau bersihkan rumah, itu geraknya lama," jelasnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Polresta Jambi. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: