Bayi yang Dibacok Ibu Kandung Sudah Sadar, Ayah Korban: yang Penting Anak Saya Sehat
Bupati Tebo Sukandar saat mengunjungi bayi malang, yang dibacok ibu kandungnya.-Ihwan-
MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Suami dari pelaku penganiayaan anak kandung, Muklisin sangat kecewa, dengan perbuatan istrinya Rahayu (20) yang membacok bayinya berusia 13 bulan.
Dia tidak mau mendengar nama dan menceritakan keseharian istrinya tersebut. "Apa yang dikatakan polisi, itulah permasalahannya," ujarnya, Kamis 19 Mei 2022, saat Gubernur Jambi Al Haris dan rombongan menjenguk anaknya.
Ia menjelaskan, tidak pernah menemui istrinya pasca kejadian berdarah yang dialami anaknya. Bahkan, menurutnya yang terpenting saat ini anaknya sehat.
Ia juga mengaku, menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum terkait istrinya. Sedangkan saat ini, ia dan keluarga fokus dengan kesembuhan anaknya.
BACA JUGA:Menko Airlangga: Pengembangan UMKM Menjadi Necessary Condition, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
BACA JUGA:5 Komisioner KIP Lulus, Tinggal Diserahkan ke Gubernur Jambi
"Persoalan istri saya sekarang saya serahkan kepada pihak kepolisian,intinya saat ini saya masih fokus perawatan anak saya di RSUD Tebo," ujarnya.
Sementara jajaran Satreskrim Polres Tebo akan membawa Resti Widiya Rahayu (20) ke Rumah Sakit (RS) Jiwa Provinsi Jambi. Ini untuk observasi yang dilakukan tentang kondisi kejiwaan pelaku.
Kasat Reserse Kriminal Polres Tebo, AKP Rezka Anugras mengatakan, saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan dan motif penganiayaan yang dilakukan Resti Widiya Rahayu kepada sang anak.
"Kita akan melakuian observasi dengan memeriksa kejiwaan pelaku ke RS Jiwa," ungkapnya. Saat ini, sang bayi sudah membaik. Sudah sadar dan juga minum susu bantu. Namun masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Sultan Taha Saipuddin Tebo.
BACA JUGA:Mau Kencan dengan Miyabi di Hotel? Nih Cek Jadwalnya dan Kocek yang Harus Disiapkan
BACA JUGA:Ngebet Gabung Barcelona, Lewandowski Langsung Hubungi Xavi Hernandez
Sedangkan pasal yang diterapkan kepada pelaku, pasal 80 ayat 2 dan 4 junto 76 C. Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 5 tahun. Namun dalam pasal 80 ayat 4 berbunyi karena pelaku ibunya sendiri, ditambah sepertiga dari ancaman kurungan penjara menjadi 7 tahun penjara. (wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: