Disebut Terima Satu Unit Mobil, Nama Istri Apif Terseret

Disebut Terima Satu Unit Mobil, Nama Istri Apif Terseret

SAKSI: Saksi pada sidang lanjutan Apif Firmansyah.-FINARMAN/JAMBI INDEPENDENT-

Selain Masnah, Zumi Laza pun disebut dalam dakwaan. Zumi Laza adalah adik Zumi Zola. Saat itu, sang adik hendak maju sebagai Wali Kota Jambi. Dia pun kecipratan aliran dana yang bersumber dari para pengusaha Jambi.

Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Zumi Zola Zulkifli menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya berjumlah Rp 34.610.300.000, haruslah dianggap suap. Karena, berhubungan dengan jabatan Zumi Zola Zulkifli dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Zumi Zola Zulkifli selaku Penyelenggara Negara.

BACA JUGA:Sawit Siklus

BACA JUGA:Ekskul di SD Mandiri Excellent Belum Berjalan Efektif

Apif Firmasnyah didakwa dengan dakwaan Kesatu, Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primer.

Atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak.Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider. (ira/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: