Minggu Ini Penyidik Polda Jambi Kirimkan Berkas Tersangka Perdagangan Emas Ilegal

Minggu Ini Penyidik Polda Jambi Kirimkan Berkas Tersangka Perdagangan Emas Ilegal

Para tersangka saat per release kasus perdagangan emas ilegal--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi segera mengirimkan berkas 5 tersangka perdagangan emas ilegal ke Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Jambi.

"Benar, dalam minggu ini rencananya akan segera kita kirimkan berkas perkara tersangka ini," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah pada Senin, 9 Mei 2022.

Kata Arief, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai pengiriman berkas tersangka ini.

Diketahui sebelumnya, Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih terjadi di Jambi. Ini terbukti setelah 5 orang ditangkap, karena kasus perdagangan emas ilegal. Mereka adalah Dimas Pratama (21), warga Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Kemudian, Israq Khaliq (23), Hari Jon Aldi (40), warga Kabupaten Bungo, Arfen Suri Hamzah (27) warga Kabupaten Bungo dan Agustio (19) warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

BACA JUGA:Salahi Aturan TNKB, 5 Pengendara Ditindak Polisi

BACA JUGA:Pengendara di Kota Jambi Keluhkan Jalan Berlubang di Mayang

Kelompok ini punya pemodal, yaitu Dimas. Dia mengatur alur jual beli emas hasil PETI dari Kabupaten Bungo dan sekitarnya. Aktivitas ini pun tercium Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.

Kamis (7/4) lalu, Hari dan Arfen ditangkap di Bungo. Dari tangan keduanya, petugas mendapatkan barang bukti 11 gram emas ilegal dan uang tunai Rp 20 juta. Dari interogasi, keduanya mengaku bahwa mereka dimodali oleh Dimas.

Polisi pun langsung menuju rumah Dimas, di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Di sana rupanya Dimas tak sendirian. Ada Khaliq dan Agustio.

“Tim menangkap 3 orang di sana," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory. Setelah digeledah, polisi mengamankan 1,6 kg emas dan uang tunai Rp 51 juta.

BACA JUGA:Kelurahan Pematang Sulur Bakal Alihkan 1 Pembangunan ke RT Lain, Ini Sebabnya

BACA JUGA:Simak Bocorannya, Samsung Galaxy Z Fold 4 dan Flip 4 Akan Dibekali Baterai Besar

Mereka pun langsung digelandang ke Polda Jambi, untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa mereka ini memang sengaja membeli emas dari hasil PETI.

Kemudian, emas ilegal ini akan dikirim ke Padang. Di Padang sendiri, sudah ada penampung yang menunggu. Pelaku ini sendiri saat ini sedang diselidiki oleh kepolisian.

"Otak jaringan ini adalah tersangka DP, sementara tersangka yang lainnya perannya beragam mulai dari membeli emas dari hasil PETI hingga mengirimkan barang tersebut ke Padang," kata Tory.

Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Mapolda Jambi. Para pelaku disangkakan pasal  161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang minerba jo pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: