Sebagai Payung Hukum PRT, Parlemen Diminta Segera Mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga(PPRT)

Sebagai Payung Hukum PRT, Parlemen Diminta Segera Mengesahkan RUU  Perlindungan Pekerja Rumah Tangga(PPRT)

Rina Prihatiningsih/Foto:dokG20/Jpnn.com-Ist-

BACA JUGA:Tips Bikin Ketupat Lebaran Biar Hemat Gas, Tapi Tetap Legit dan Enak

"Sudah 18 tahun dari tahun 2004, RUU PPRT diusung dan dibahas yang merupakan inisiatif DPR RI. Tidak ada lagi alasan Indonesia sebagai Negara yang tergabung dalam G20 untuk menunda, segera realisasikan RUU menjadi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Negara harus hadir dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada PRT dan pemberi kerja," jelasnya.(*) 

Artikel ini telah tayang di Jpnn.com dengan Judul: "Memperjuangkan Nasib PRT, Parlemen Diminta Segera Mengesahkan RUU PPRT"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: