WO Tak Patuhi Prokes, Kasat Pol PP Mustari: Akan Didenda dan Tak Diberikan Rekomendasi 

WO Tak Patuhi Prokes, Kasat Pol PP Mustari: Akan Didenda dan Tak Diberikan Rekomendasi 

 
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Tim Satgas Covid-19 Kota Jambi melalui Inspektor Pengawasan Covid-19 yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi pada Minggu (11/7) melakukan pengawasan terhadap kegiatan resepsi pernikahan, di beberapa tempat lokasi yang telah diberikan izin oleh Satgas Covid-19 Kota Jambi .
 
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan ketaatan Pelaku Usaha Wedding Organizer (WO) yang telah diberikan izin dalam bertanggung jawab melaksanakan kegiatan resepsi pernikahan.
 
"Kegiatan berpedoman pada Instruksi Menteri  Dalam Negeri nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Walikota Jambi nomor 14 Tahun 2021 Tentang perpanjangan  PPKM Mikro. Di mana, Kota Jambi telah dikategorikan masuk dalam pengetatan PPKM Mikro," ujar Mustari.
 
Pada kesempatan tersebut, dikatakan Mustari, bahwa ada WO yang setiap kegiatan pada kunjungan pejabat maupun Tim Satgas Covid-19 pada jalannya acara baru mengingatkan kepada tamu, panitia, mempelai, dan pihak keluarga untuk mentaaati Protokol Kesehatan. 
 
"Padahal seharusnya kehadiran Tim Satgas Covid-19  datang adalah untuk memastikan kegiatan tersebut apakah sudah sesuai dengan Ketentuan yang diberikan," bebernya.
 
Namun sangat disayangkan, lanjut dia, pada kenyataan di lapangan  ketika Tim Satgas  Covid-19 Kota Jambi melakukan pengawasan ditemukan adanya WO yang secara langsung melalui alat pengeras suara menyampaikan kepada tamu untuk segera memasang masker, berpindah tempat duduk, agar tidak berkerumun, untuk menjaga jarak dan yang seolah-olah dinilai telah menjalankan Prokes dengan baik ketika dilakukan pengawasan oleh Tim Satgas Covid-19. 
 
"Kita melihat secara langsung pelanggaran prokes antara lain, tidak adanya petugas dari WO untuk mengarahakan tamu mencuci tangan ketika masuk, tidak adanya petugas yang mengarahkan untuk menjaga jarak ketika berfoto, sesuai pedoman simulasi resepsi pernikahan yang telah diberikan oleh Tim Satgas Covid-19," jelasnya.
 
Atas temuan tersebut, pihaknya memberikan Sanksi denda administrasi kepada WO berinisial “LX” sebesar Rp 5 juta, dan akan diusulkan kepada Ketua Satgas Covid-19 Kota Jambi, bahwa WO tersebut selama tiga bulan untuk tidak diberikan rekomendasi melaksanakan operasional kegiatan. Ini bertujuan agar memberikan efek jera kepada WO tersebut dan yang lainya, khususnya pada masa pandemi COVID 19 di Kota Jambi. (tav)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: