Wamendag Kritik OJK, Jangan Urusi Crypto

Wamendag Kritik OJK, Jangan Urusi Crypto

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus di bidang jasa keuangan.

Salah satunya soal pinjaman online (pinjol) yang sangat meresahkan warga. Bukan malah melarang perusahaan jasa keuangan memfasilitasi aset crypto.

"OJK dan Kemendag punya ranah masing-masing. Crypto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia adalah ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan, bukan ranah OJK," tegas Wamendag Jerry di Jakarta, Selasa (15/2).

Dia menjelaskan, mata uang yang disepakati di Indonesia hanyalah rupiah. Cryptodiperlakukan sebagai komoditas sehingga konsekuensinya pengaturannya ada di bawah Bappebti.

Dari awal, kata Jerry, semua sepakat bahwa alat pembayaran di Indonesia sesuai dengan undang-undang itu hanya rupiah. Crypto itu komoditas dan bukan alat pembayaran. Perdagangan komoditas itu juga sudah ada undang-undangnya. 

"Sesuai undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditas, termasuk crypto adalah Bappebti di bawah Kemendag,” ucap Jerry. (*)

Sementara itu, OJK menurut Jerry, punya tugas besar untuk menata kebijakan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, khususnya  di industri perbankan, asuransi, fintech atau pinjol dan lain-lain.

Oleh karena itu penting bagi OJK maupun Kemendag berfokus menyelesaikan agenda-agenda sesuai dengan bidang dan ranahnya kedua lembaga tersebut.

Lebih lanjut Jerry mempertanyakan soal kebijakan OJK melarang jasa keuangan fasilitasi crypto. Menurutnya, harus dijelaskan sejauh mana larangan itu diterapkan. Apakah secara keseluruhan atau ada penjelasan dan batasan tertentu.

Pasalnya kebijakan yang tidak tepat bisa menimbulkan dampak kontraproduktif dalam upaya penataan dan pengaturan perdagangan crypto.

"Karena itu maksud dari institusi keuangan tidak boleh memfasilitasi crypto dan NFT itu harus dijelaskan secara komprehensif," ujarnya. 

Dia menambahkan, dari perspektif Kemendag semua transaksi jual beli crypto yang menggunakan rupiah harus dilakukan melalui pedagang (trader) dari Indonesia yang terdaftar di Bappebti.

Kebijakan ini sambung Wamendag Jerry, justru harus didukung sektor keuangan agar segala aktivitas jual beli aset crypto dari dan ke rupiah bisa dimaksimalkan serta diberdayakan di Indonesia. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: