Paut Syakarin Ditangkap di Tebo

Paut Syakarin Ditangkap di Tebo

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Paut Syakarin, sebagai tersangka kasus suap ketok palu R-APBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018. Penetapan ini setelah beberapa hari lalu, penyidik KPK memeriksa puluhan saksi dari kasus ini di Lapas Kelas II A dan Mapolda Jambi.

“Setelah mencermati fakta-fakta persidangan, ditambah dengan bukti permulaan yang cukup, maka status perkara ini kita naikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan PS sebagai tersangka,” kata Pelaksana Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam rilisnya pada Minggu (8/8).

Tersangka sendiri sebagai salah satu pihak swasta, yang diduga berperan antara lain sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi kala itu dengan besaran masing-masing Rp 150 juta. Pemberian uang ini, agar perusahaan milik Paut bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, pada tahun anggaran 2017.

Paut sendiri kata dia, ditangkap pada Sabtu (7/8) di Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Tebotengah, Kabupaten Tebo. “Dalam penangkapan ini, Penyidik KPK berkoordinasi dengan Tim Satreskrim Polres Tebo,” jelasnya.

Paut sebelumnya sudah dipanggil secara patut untuk menjalani pemeriksaan. Tapi yang bersangkutan mangkir. "Yang bersangkutan dilakukan penangkapan karena setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah, tersangka mangkir untuk hadir," ungkapnya.

Saat ini, kata dia, tersangka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan. Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan Paut untuk 20 hari pertama sampai dengan 27 Agustus mendatang di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Paut Syakarin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1, huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Dalam kasus ini sendiri, KPK total telah menyita uang dengan jumlah sekitar Rp 8 miliar. Selain itu, penyidik juga telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka mulai dari Gubernur, pimpinan DPRD, dan pihak swasta. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: