b9

Gelar Pleno PDPB Semester I, KPU Himbau Masyarakat Pro Aktif laporkan Perubahan Data Pemilih

Gelar Pleno PDPB Semester I, KPU Himbau Masyarakat Pro Aktif laporkan Perubahan Data Pemilih

Rapat Pleno PDPB di sekretariat KPU Provinsi Jambi-Ist/jambi-independent.co.id-Faisal

JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi pada hari Jumat, 4 Juli 2025, menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Provinsi Jambi Semester I Tahun 2025. 

Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor KPU Provinsi Jambi dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi, Sekretaris KPU Provinsi Jambi, KPU Kabupaten/kota serta perwakilan Bawaslu Provinsi Jambi.

Selain itu hadir Kepolisian Daerah Jambi, Komando Resor Militer 042 Garuda Putih, Kejaksaan Tinggi Jambi, Badan Intelijen Daerah Jambi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Biro Pemerintahan Provinsi Jambi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jambi, dan Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi.

KPU mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk implementasi atas ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mengamanatkan KPU Provinsi Jambi untuk menyelenggarakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali guna memastikan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.

BACA JUGA:5 Figur PAN Mencuat, Diprediksi Bakal Jadi Pengganti Al Haris sebagai Gubernur Jambi

Rapat pleno terbuka ini juga menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Provinsi Jambi Semester I Tahun 2025, yang dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 29 Tahun 2025. 

Data pemilih tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan masukan masyarakat, instansi terkait, serta koordinasi lintas sektoral yang dilakukan secara rutin.

KPU Provinsi Jambi terus mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan perubahan data pemilih, seperti pindah domisili, perubahan status pekerjaan, atau perubahan status kematian, dengan menghubungi langsung KPU Kabupaten/Kota setempat atau melalui kanal pelayanan daring yang tersedia.

Komitmen terhadap integritas dan akurasi data pemilih menjadi prioritas utama KPU Provinsi Jambi dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, partisipatif, dan inklusif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: kpu ri

Berita Terkait