Simak! Ini Cara Mudah Ikut Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Cek Syaratnya
Ilustrasi-ist/jambi-independent.co.id-
Dengan program ini, pemerintah ingin menghapus kesenjangan layanan kesehatan akibat perbedaan kemampuan finansial masyarakat. Tidak ada lagi alasan bagi masyarakat miskin untuk kehilangan haknya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BACA JUGA:Dokter Ungkap Alasan Rasa Haus Belum Tentu Disebabkan Dehidrasi
Syarat agar Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus
Nah ada yang perlu diingat, tidak semua peserta bisa langsung menikmati penghapusan tunggakan. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat khusus agar program ini tepat sasaran.
Berikut kriteria peserta yang dapat mengikuti pemutihan:
- Peserta mandiri yang beralih menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI).
- Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah.
- Peserta yang termasuk kategori miskin dan terdaftar dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTESN).
- Tunggakan iuran maksimal 24 bulan atau dua tahun yang bisa dihapuskan.
BACA JUGA:Nelayan di Tanjab Timur Bakal Terima Bantuan Kapal Tangkap Ikan 10 GT
Artinya, bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan manfaat penghapusan tunggakan, wajib memastikan bahwa dirinya sudah terdaftar di DTESN dan memenuhi kriteria di atas.
Cara Daftar DTESN untuk Pemutihan BPJS Kesehatan
Agar dapat menikmati penghapusan tunggakan, peserta harus terdaftar di DTESN terlebih dahulu. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau secara offline di kantor desa/kelurahan. Berikut panduannya:
1. Daftar DTESN secara online lewat aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih “Buat Akun Baru” jika belum memiliki akun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




