AWARDS
b9

Dukcapil Klarifikasi Isu Soal Warga Israel Punya KTP, Disebut Tidak Benar

Dukcapil Klarifikasi Isu Soal Warga Israel Punya KTP, Disebut Tidak Benar

Ilustrasi -ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai warga negara Israel bernama Aron Geller memiliki KTP Indonesia tidak benar.

Pihak Dukcapil memastikan bahwa data tersebut palsu dan tidak tercatat dalam sistem kependudukan nasional.

Isu ini bermula dari unggahan di media sosial yang menampilkan foto sebuah KTP elektronik atas nama Aron Geller, yang disebut-sebut beralamat di Kampung Pasir Hayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

BACA JUGA:Waduh! Warga Merlung Dibacok Mantan Suami Istrinya dengan Parang

Foto tersebut kemudian menjadi viral dan menimbulkan spekulasi di masyarakat mengenai kemungkinan adanya warga negara asing yang memiliki identitas resmi Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa KTP yang beredar di dunia maya itu adalah palsu.

“Bila di media sosial disebut bahwa yang bersangkutan memiliki KTP-elektronik Indonesia, bisa dipastikan KTP itu palsu,” ujar Teguh.

BACA JUGA:Indonesia Pastikan Satu Gelar Ganda Putri di Indonesia Masters II 2025

Menurut Teguh, pihaknya telah melakukan pengecekan menyeluruh melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) nasional.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa nama Aron Geller tidak terdaftar dalam basis data kependudukan nasional.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap database di wilayah yang disebut dalam KTP tersebut, yakni Kabupaten Cianjur, dan hasilnya sama, nama yang dimaksud tidak ditemukan dalam sistem administrasi kependudukan daerah.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa setiap penerbitan KTP elektronik di Indonesia melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari ini di Wilayah Kabupaten Sarolangun, 26 Oktober 2025

Data warga harus sesuai dengan dokumen kependudukan resmi seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen pendukung lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: