Legalitas Umrah Mandiri Ditetapkan, Jamaah Bebas Berangkat tapi Tanpa Perlindungan Penuh
Tanah Suci Mekkah-Foto : Suasana saat jamaah umrah-haji.kemenag.go.id
JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah kini secara resmi mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa biro perjalanan. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Dalam versi terbaru undang-undang tersebut, ditambahkan Pasal 86 ayat (1) yang secara khusus memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk melaksanakan umrah tanpa melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
BACA JUGA:Wah! Aksi Beli Investor Besar Dorong Kebangkitan Harga Bitcoin
Ketentuan ini tidak terdapat dalam versi undang-undang sebelumnya, sehingga menjadi perubahan penting dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
Meski demikian, jamaah yang memilih umrah mandiri harus siap menanggung seluruh tanggung jawab perjalanan sendiri.
Berdasarkan Pasal 96 ayat (5) UU PIHU yang baru, jamaah umrah mandiri tidak akan memperoleh perlindungan layanan yang biasanya disediakan oleh biro perjalanan.
BACA JUGA:Putin Tunjukkan Sikap Tegas terhadap Trump, Rusia Tak Akan Takluk kepada Amerika
Layanan tersebut mencakup akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Selain itu, mereka juga tidak akan mendapatkan perlindungan asuransi jiwa, kecelakaan, maupun kesehatan sebagaimana jamaah yang berangkat melalui penyelenggara resmi.
Dengan kata lain, pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berangkat umrah secara independen, namun tanpa jaminan keamanan dan pelayanan tambahan.
Untuk dapat melaksanakan umrah secara mandiri, jamaah wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 87A UU PIHU terbaru.
BACA JUGA:Hyundai Ioniq 9 Dinobatkan sebagai German Premium Car of the Year 2026
Persyaratan tersebut antara lain:
- beragama Islam
- Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan dari tanggal keberangkatan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



