b9

Batam Gagalkan Masuknya 18 Kontainer Limbah Berbahaya Asal Amerika, Bea Cukai Pastikan Reekspor Dilakukan

Batam Gagalkan Masuknya 18 Kontainer Limbah Berbahaya Asal Amerika, Bea Cukai Pastikan Reekspor Dilakukan

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah.-ANTARA-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi lingkungan dari ancaman limbah berbahaya.

Sebanyak 18 kontainer berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa limbah elektronik atau e-waste berhasil dicegah masuk ke wilayah Indonesia dan kini telah selesai proses reekspor ke negara asalnya, Amerika Serikat.

Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menyampaikan bahwa tindakan tegas ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan mendalam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK).

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Talang Bakung

"Terhitung hingga hari ini, proses penyidikan dinyatakan telah selesai, dan telah diterbitkan nota dinas rekomendasi tindak lanjut penyelesaian penelitian SBP ke Unit Kepabeanan untuk pelaksanaan reekspor," ujar Zaky di Batam, Senin 6 Oktober 2025.

Zaky menjelaskan, pada periode 26-29 September 2025, tim Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam melakukan penyegelan terhadap lima kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya. Tindakan itu dilakukan berdasarkan informasi dan atensi dari Gakkum LHK.

Pemeriksaan fisik kemudian dilakukan pada 20 September 2025, dan ditemukan berbagai jenis barang bekas dalam kondisi rusak serta terkontaminasi bahan berbahaya.

BACA JUGA:Telkomsel Raih Penghargaan dari Kementerian Perindustrian

"Dari hasil pemeriksaan terhadap 18 kontainer tersebut ditemukan berbagai jenis barang bekas dalam kondisi rusak dan terkontaminasi," jelas Zaky.

Barang-barang yang ditemukan di antaranya potongan kabel dan charger, suku cadang komputer, printed circuit board, blok spare part berkarat dan berminyak, komponen AC kotor dan berbau, hingga campuran barang lain seperti ban sepeda dan lampu gantung. Semua barang tersebut masuk dalam kategori limbah B3 yang dilarang diimpor ke Indonesia.

Zaky menegaskan, masuknya kontainer B3 itu melanggar Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021.

BACA JUGA:Gresini Racing Raih Podium Ganda di MotoGP Mandalika 2025!

"Pemeriksaan lanjutan termasuk permintaan keterangan kepada perwakilan kedua perusahaan juga telah dilakukan," ujarnya.

Selain memastikan reekspor, Bea Cukai Batam juga mengimbau agar industri pengolahan limbah di Batam mengambil bahan baku dari dalam negeri. Delapan perusahaan pengolahan e-waste di wilayah tersebut sudah mulai menerapkan kebijakan ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: