KPK Tahan Direktur PT Wahana Adyawarna Terkait Dugaan Suap di Mahkamah Agung
Tersangka kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dihadirkan dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Tangkap Layar/jambi-independent.co.id-
Akibat kondisi tersebut, Menas kemudian dilaporkan oleh pihak yang telah menitipkan dana kepadanya. Pihak tersebut menuntut agar uang yang sudah diserahkan kepada Hasbi dapat dikembalikan.
Atas perbuatannya, Menas dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



