b9

Simak Nih! Kakorlantas Larang Pemakaian Rotator dan Sirene di Jalanan

Simak Nih! Kakorlantas Larang Pemakaian Rotator dan Sirene di Jalanan

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, resmi memberlakukan kebijakan penghentian sementara penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses evaluasi menyeluruh terhadap aturan yang ada, sekaligus bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirene dan strobo yang dinilai berlebihan.

Agus menegaskan, meski pengawalan kendaraan pejabat atau pihak tertentu tetap berjalan sebagaimana mestinya, namun pemakaian sirene dan strobo tidak lagi dijadikan prioritas. 

BACA JUGA:3 Tanda Fisik yang Umumnya Terlihat Sehari Sebelum Seseorang Meninggal Dunia

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari dilakukan evaluasi menyeluruh. Pengawalan tetap berjalan, tetapi untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak mendesak, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus .

Ia menambahkan, sirene seharusnya hanya dipakai dalam kondisi tertentu yang memang membutuhkan prioritas khusus.

Untuk saat ini, sifat penggunaan sirene dan strobo hanya berupa imbauan, yakni tidak digunakan kecuali dalam keadaan darurat.

BACA JUGA:Hattrick Harry Kane Antar Bayern Muenchen Tundukkan Hoffenheim 4-1

Dengan begitu, aturan dapat lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kebijakan evaluasi ini disambut positif sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas. Agus juga menyampaikan apresiasinya atas perhatian publik terhadap penggunaan sirene dan strobo di jalanan. 

“Kami berterima kasih atas kepedulian masyarakat. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tuturnya.

BACA JUGA:Atlet Pengprov Perbakin Jambi Torehkan Prestasi di Kejurnas Menembak 2025, Weni Thalita Raih Juara 2

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang pedoman pemakaian sirene dan lampu rotator agar tidak disalahgunakan.

Dasar hukum yang digunakan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: