Simak Nih! Kakorlantas Larang Pemakaian Rotator dan Sirene di Jalanan
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.-ist/jambi-independent.co.id-
Dalam Pasal 59 ayat (5) disebutkan secara jelas pihak-pihak yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene.
Sesuai aturan tersebut, lampu biru dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas Polri.
Sementara lampu merah dengan sirene dipakai kendaraan tahanan, pengawalan TNI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan Palang Merah, tim penyelamat, serta mobil jenazah.
Adapun lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, mobil perawatan fasilitas umum, derek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Melalui langkah ini, Polri berharap penggunaan sirene dan rotator di jalan raya lebih tertib, sesuai aturan, dan tidak lagi menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



