Proses Pembuatan Akta Kematian di Disdukcapil, Ini Ketentuan yang Harus Disiapkan
Dukcapil-Foto : Khairul Umam-Jambi-independent.co.id
Dengan demikian, masyarakat tetap bisa mendapatkan dokumen resmi meskipun peristiwa kematian sudah terjadi bertahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Resmi! Automechanika Jakarta 2026 Siap Digelar, Indonesia Jadi Magnet Industri Otomotif
Dengan adanya kemudahan dalam pengurusan ini,
diharapkan masyarakat dapat segera melengkapi dokumen kependudukan keluarga yang ditinggalkan.
Akta kematian bukan hanya penting untuk urusan administratif,
tetapi juga menjadi bukti sah dalam berbagai aspek hukum dan kependudukan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




