Proses Pembuatan Akta Kematian di Disdukcapil, Ini Ketentuan yang Harus Disiapkan
Dukcapil-Foto : Khairul Umam-Jambi-independent.co.id
4. Salinan penetapan pengadilan, jika seseorang dinyatakan meninggal atau hilang tetapi jasadnya tidak ditemukan.
5. Surat pernyataan kematian dari operator transportasi udara atau laut, khusus bagi korban kecelakaan transportasi yang jasadnya tidak berhasil ditemukan.
6. Selain dokumen tersebut, pelapor juga wajib menyiapkan berkas pendukung berupa identitas kependudukan.
BACA JUGA:Merosot! Berikut Harga Terbaru Galaxy S24 FE, Kualitas Flagship Harga Merakyat
Beberapa dokumen tambahan yang diperlukan meliputi:
1. e-KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK) dari jenazah.
2. e-KTP pelapor.
3. e-KTP dari dua orang saksi.
BACA JUGA:Nah! Harga Emas Antam Terjun Bebas Rp17.000 Jadi Rp2,098 Juta per Gram
Dokumen perjalanan seperti paspor, visa kunjungan, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) jika jenazah adalah warga negara asing.
Semua dokumen tersebut wajib dipenuhi agar proses penerbitan akta kematian berjalan lancar.
Proses Pengurusan di Disdukcapil
BACA JUGA:Samsung Galaxy S25 FE Resmi Dirilis: Apa Saja yang Baru Dibanding S24 FE?
Setelah seluruh persyaratan terkumpul, keluarga atau pelapor dapat langsung mengurus akta kematian di loket layanan Disdukcapil.
Loket ini tersedia di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun kantor Disdukcapil kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




