Naah Kacau Ini! Lahan Seluas 187,6 Hektar Milik Pemprov Jambi di Tanjab Timur Dijual oleh Warga
Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi (dua kanan) saat turun ke lokasi sengketa lahan di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu 17 Desember 2025.-ANTARA-
BACA JUGA:BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Transaksi Selama Libur Nataru
Putusan tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap setelah permohonan Peninjauan Kembali ditolak pada 2009.
Permasalahan kembali mencuat pada Maret 2025 setelah Pemerintah Provinsi Jambi menerima laporan masyarakat terkait pemasangan spanduk klaim kepemilikan oleh Iskandar Cs di atas lahan HPL Nomor 03 Tahun 2007.
Tim Pemprov Jambi yang turun ke lokasi menemukan adanya aktivitas pembukaan dan perusakan lahan menggunakan alat berat.
Pemprov Jambi kemudian menempuh langkah administratif dan hukum, antara lain dengan melayangkan dua kali somasi kepada pihak yang melakukan klaim serta meminta klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
BACA JUGA:Nah! Ini Penjelasan Saksi Ahli pada Polres Muaro Jambi Terkait Keberadaan Tim 12 di Desa Betung
Berdasarkan jawaban resmi Kantor Pertanahan, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat HPL Nomor 03 Tahun 2007.
Selain itu, sebanyak 54 warga yang selama ini menumpang menggarap lahan tersebut menyatakan secara tertulis bahwa tanah yang mereka kelola merupakan milik Pemprov Jambi dan menyatakan untuk mengosongkan lahan tanpa tuntutan ganti rugi apabila akan digunakan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan kronologis tersebut, Pemprov Jambi menilai objek tanah yang diklaim Iskandar Cs berbeda dengan objek perkara dalam putusan Mahkamah Agung.
Namun demikian, saat ini terdapat penguasaan tanpa hak yang diperkirakan mencapai sekitar 22,5 hektare di atas lahan HPL Nomor 03 Tahun 2007, yang dinilai telah menimbulkan potensi kerugian terhadap aset daerah.
BACA JUGA:Aceh Power Grid Back Online after Sumatra Floods
Pemprov Jambi berharap proses penanganan oleh aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum terhadap status lahan sekaligus melindungi aset daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




