UNJA Tambah Tiga Program Dokter Spesialis, Senat Resmikan Keputusan Strategis 2025
UNJA Kini Miliki Prodi Spesialis dan Statuta Baru Disahkan--ist-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID — Senat Universitas Jambi (UNJA) menggelar Sidang Pleno pada Rabu 3 Desember 2025 di Ruang Rapat Senat Lantai 8 Gedung Unifac, Kampus UNJA Mendalo. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Senat UNJA, Prof. Dr. H. Syamsurijal Tan, S.E., M.A., dan membahas sejumlah agenda strategis yang berdampak pada pengembangan akademik dan tata kelola universitas.
Agenda pertama sidang adalah pembahasan pembentukan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UNJA. Tiga program yang diajukan dan berhasil mendapatkan persetujuan Senat meliputi:
-PPDS Ilmu Anestesi dan Terapi Intensif
-PPDS Ilmu Bedah
-PPDS Ilmu Pulmonologi dan Kedokteran Paru
Usulan ini sebelumnya telah melalui pembahasan Komisi Akademik dan Penjamin Mutu sebelum dibawa ke pleno untuk mendapatkan pengesahan.
BACA JUGA:Simak! Ini 10 Posisi Kepala Dinas di Pemkab Muaro Jambi yang Dilelang
Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pembukaan PPDS merupakan peluang bagi UNJA untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan kedokteran.
“PPDS ini dibentuk oleh pemerintah, dan kami berkesempatan mempersiapkan diri sesuai ketentuan. Semoga FKIK UNJA dapat sejajar dengan universitas lain. UNJA akan memfasilitasi semua yang dibutuhkan,” ujarnya.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum, Prof. Dr. Ir. Depison, M.P., menyoroti bahwa struktur organisasi yang diajukan pada program baru tersebut harus sesuai dengan peraturan terbaru. “Seluruh struktur organisasinya belum mengikuti ketentuan OTK UNJA yang terbaru, dan logo UNJA juga sudah ada yang baru,” tegasnya.
Catatan tersebut kemudian dijadikan syarat dalam persetujuan pembentukan tiga PPDS.
BACA JUGA:Polres Kerinci Selidiki Kasus Bocah 4 Tahun Meninggal Dunia di Istana Balon
Sidang juga membahas permohonan persetujuan Senat terhadap hasil finalisasi draf Statuta Universitas Jambi, yang sebelumnya telah dikaji bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Statuta ini merupakan dokumen fundamental bagi tata kelola universitas terkait kelembagaan, akademik, hingga pengembangan jangka panjang UNJA.
Dalam keputusan pleno, draf statuta disetujui dengan beberapa penyesuaian terkait dinamika perkembangan mahasiswa dan kebutuhan institusi.
Agenda terakhir adalah pembahasan usulan penetapan Guru Besar Emeritus untuk Prof. Dr. Ir. Zulkifli Alamsyah, M.Sc.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. Fauzi Syam, S.H., M.H., menyampaikan dukungan penuh terhadap usulan tersebut. “Saya mendukung penuh pengajuan Guru Besar Emeritus ini, dengan catatan sudah memenuhi segala syarat,” ujarnya.
BACA JUGA:Kolaborasi PetroChina, UNJA, BGTK Hadirkan Pelatihan Calon Kepala Sekolah di Jambi
Usulan tersebut resmi disetujui setelah melalui rapat terbatas dan dibawa ke pleno sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi besar Prof. Zulkifli dalam pengembangan UNJA.
Ketua Senat UNJA, Prof. Syamsurijal Tan, menutup sidang dengan mengetuk palu sebagai tanda pengesahan seluruh keputusan. “Prodi baru PPDS FKIK disetujui dengan catatan mengikuti OTK dan logo UNJA terbaru, draf Statuta UNJA disetujui dengan beberapa perubahan, dan usulan Guru Besar Emeritus untuk Prof. Zulkifli Alamsyah resmi diterima,” jelasnya.
Sidang Pleno ini menegaskan komitmen UNJA dalam memperkuat mutu akademik, tata kelola, dan penghargaan terhadap para akademisi yang berkontribusi bagi kemajuan universitas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




