AWARDS
b9

Simak! Ini Syarat untuk Mengikuti Seleksi Terbuka Sekda Kabupaten Sarolangun

Simak! Ini Syarat untuk Mengikuti Seleksi Terbuka Sekda Kabupaten Sarolangun

Bupati Sarolangun Hurmin-koni/jambi-independent.co.id-

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Selama 1 tahun lebih, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun dijabat oleh PJ. 

Untuk mengisi kekosongan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun membuka seleksi terbuka (selter) untuk posisi Sekda Kabupaten Sarolangun.

Pendaftaran untuk seleksi Sekda Kabupaten Sarolangun ini, dimulai dari tanggal 23 September hingga 07 Oktober 2025.

Hal ini diumumkan tim Panitia Seleksi (Pansel) melalui website BKPSDM Kabupaten Sarolangun.

BACA JUGA:Geragai Heboh! Ada Mayat Warga Ditemukan Mengambang di Sungai Lagan Tanjab Timur

Bupati Sarolangun Hurmin mengatakan, syarat ini berlaku bagi PNS di wilayah Pemerintah kabupaten / kota dalam wilayah Provinsi Jambi termasuk PNS pada Pemprov Jambi yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. 

"Selter memang sudah dibuka, persyaratan silahkan lihat di sana, sesuai dengan aturan, ikuti. Dan panselkan ada, ikuti tes nanti. Ada pengumuman, aturan jelas,” ujar Bupati, Sabtu 27 September 2025. 

Berdasarkan Pengumuman Pansel Nomor: 003/Pansel.JPT-Sekda/Sarolangun/2025 Tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Tahun 2025, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta. 

Mari simak apa saja persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengikuti seleksi terbuka ini.

BACA JUGA:Mantan Kabid Propam Polda Jambi Naik Job dalam Mutasi Polri, Jadi Dirtipidum Bareskrim Polri

Persyaratan Umum

1) Berstatus PNS pada Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi termasuk di dalamnya PNS pada Pemerintah Provinsi Jambi.

2) Memiliki Pangkat Golongan Ruang sekurang-kurangnya Pembina Tingkat 1 (IV/b)

3) Diutamakan telah mengikuti dan Lulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II/Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: