Simak! Ini Syarat untuk Mengikuti Seleksi Terbuka Sekda Kabupaten Sarolangun
Bupati Sarolangun Hurmin-koni/jambi-independent.co.id-
4) Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (Tahun 2023 dan 2024);
BACA JUGA:Nah! 2 Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Illegal Tapping Langsung Diamankan Bid Propam Polda Jambi
5) Mendapat izin secara tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Gubernur untuk PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dan Bupati/Walikota masing-masing daerah untuk PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi;
6) Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
7) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dijatuhi hukuman pidana dan/atau berstatus sebagai tersangka/terdakwa;
8) Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2024; dan
BACA JUGA:Catat! Ini Pertolongan Pertama Bagi Korban Keracunan Makanan
9) Berintegritas (membuat dan menandatangani pakta integritas).
Persyaratan Khusus
1) Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S.1) atau diploma IV (D.IV).
2) Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
3) Diutamakan peserta yang melamar untuk mengikuti seleksi calon Sekretaris Daerah adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b);
4) Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
BACA JUGA:Wah! Harga Emas Berpotensi Sentuh USD 3.850 per Troy Ounce pada 2025
5) Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




