Ketika Demonstrasi Jadi Tragedi: Apakah Indonesia melanggar Hukum HAM Internasional?
Mochammad Farisi-ist/jambi-independent.co.id-
Pertanyaan krusialnya: apakah peristiwa demonstrasi ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM?
BACA JUGA:Kalem dan Santun, Zodiak Ini Dikenal Soft Spoken
Untuk menjawabnya, kita perlu kembali pada kerangka hukum HAM internasional. Hukum ini terdiri dari instrumen global (seperti ICCPR, ICESCR, dan konvensi lainnya) yang memberikan standar universal perlindungan martabat manusia.
Dalam konteks demonstrasi, ada beberapa hak fundamental yang relevan:
* Hak atas hidup (right to life) → tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang. Jika korban meninggal karena penggunaan kekuatan berlebihan, hal itu bisa dikualifikasi sebagai pelanggaran HAM.
* Hak atas kebebasan berkumpul secara damai (right to peaceful assembly) → dijamin Pasal 21 ICCPR. Negara wajib memfasilitasi, bukan malah menghalangi.
* Hak atas kebebasan berekspresi (freedom of expression) → dijamin Pasal 19 ICCPR. Meliputi kebebasan pers dan hak warga menyampaikan kritik.
BACA JUGA:Jadikan Anak Mandiri Dengan Cara Ini, Yuk Kenali Kebiasaan Parentingnya!
Bila dalam kenyataannya ada tindakan aparat yang berlebihan, penggunaan kekuatan tidak proporsional, pembungkaman media, atau kriminalisasi terhadap demonstran damai, maka hal itu jelas memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Namun kita juga harus objektif: demonstrasi yang berubah menjadi anarki, pembakaran, dan penjarahan bukan bagian dari “aksi damai”.
Tindakan kriminal dalam unjuk rasa tetap bisa ditindak hukum, sepanjang proses penegakan hukum dilakukan dengan menghormati prinsip due process dan non-discrimination.
Apakah Termasuk Kejahatan terhadap Kemanusiaan?
Selain pelanggaran HAM, perlu juga ditelaah apakah peristiwa demonstrasi akhir Agustus kemarin dapat digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dalam kerangka Statuta Roma 1998.
BACA JUGA:Tingkatkan Kinerja Organisasi, Polda Jambi Gelar Acara Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri
Pasal 7 Statuta Roma mendefinisikan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai:
“Serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan terhadap penduduk sipil, dengan pengetahuan adanya serangan tersebut.”
Artinya, ada dua elemen pokok:
1. Serangan meluas atau sistematis (widespread or systematic) terhadap penduduk sipil.
2. Kesadaran pelaku bahwa tindakannya merupakan bagian dari serangan tersebut.
Statuta Roma merinci bentuk-bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan, antara lain: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, deportasi, penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan terhadap kelompok tertentu, penghilangan paksa, apartheid, dan perbuatan tidak manusiawi lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



