AWARDS
b9

Pemberdayaan Suku Anak Dalam, Jika Ada yang Lakukan Tindak Pidana Tetap Diproses

Pemberdayaan Suku Anak Dalam, Jika Ada yang Lakukan Tindak Pidana Tetap Diproses

FGD yang dihadiri para tumenggu SAD kepolisian dan pihak berkepentingan lainnya di Merangin.-ist/jambi-independent.co.id-

Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Umum LAM Jambi, Datuk Muslim, menegaskan hukum adat tidak boleh ditafsirkan seenaknya.

BACA JUGA:Mantan Direktur PT PAL Ajukan Pra Peradilan Kasus Korupsi Kredit dari Bank BNI

“Tidak ada hukum agak-agak, semua ada ketentuan yang berlaku. Hukum adat memberi efek jera, tapi bila menyentuh ranah pidana, hukum negara harus ditegakkan,” tegasnya.

Dalam FGD yang diselenggarakan oleh Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam (FKPS-SAD) di Bangko, sedikitnya menghasilkan sembilan poin kesepakatan.

Di antaranya: konflik yang melibatkan SAD harus diselesaikan melalui mekanisme hukum adat dengan koordinasi kepolisian, serta aparat wajib menegakkan hukum positif tanpa pandang bulu.

Selain itu, forum juga menekankan pentingnya program pemberdayaan ekonomi bagi SAD berkelanjutan agar tidak lagi bergantung pada cara-cara instan seperti pencurian sawit.

BACA JUGA:Ekonomi Sedang Tidak Baik-baik Saja! DPR Ingatkan Pemerintah Tak Naikkan Pajak Demi Kejar Target

Perkebunan didorong untuk aktif berkoordinasi dengan forum adat dan kepolisian dalam menghadapi tindakan kriminal yang melibatkan SAD.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait