b9

Stokpile Batu Bara dalam Zona Pertanian, Ancaman Ketahanan Pangan Presiden Prabowo di Jambi

Stokpile Batu Bara dalam Zona Pertanian, Ancaman Ketahanan Pangan Presiden Prabowo di Jambi

Dr Noviardi Ferzi-dok/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Optimis Menuju Porprov, Atlet PASI Muaro Jambi Bawa Pulang 22 Medali Kejurprov

Selain itu, Undang-Undang Perpajakan lainnya, seperti Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), menunjukkan bahwa perusahaan di sektor pertambangan memiliki kewajiban pajak yang berbeda dan mungkin lebih besar dibandingkan perusahaan pertanian.

Fenomena ini tidak asing dalam pengelolaan sumber daya alam, di mana pendapatan dari komoditas ekstraktif seringkali memiliki implikasi fiskal yang kompleks (Ross, 2012). Dengan demikian, menghindari klasifikasi usaha yang benar dapat berarti pengemplangan pajak.

Pembangunan infrastruktur logistik adalah investasi jangka panjang yang akan membentuk wajah dan arah pembangunan Jambi di masa depan.

Jika komitmen untuk mendukung sektor pertanian secara berkelanjutan adalah tujuan utama, maka seluruh aspek perizinan, tata ruang, hingga operasional fasilitas logistik harus selaras dan berorientasi pada semangat tersebut.

BACA JUGA:Dampak Penertiban Kawasan Hutan, Petani Gelar Aksi di Kejaksaan dan DPRD Muaro Jambi

Jangan sampai, di balik "dukungan" terhadap pertanian, justru tanpa disadari membuka celah bagi dominasi komoditas lain yang pada akhirnya menimbulkan masalah baru dan memperparah persoalan yang sudah ada.

Oleh karena itu, penyalahgunaan izin pertanian untuk penumpukan batubara oleh PT. SAS bukan hanya masalah moral atau etika bisnis, melainkan pelanggaran serius terhadap berbagai undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah, masyarakat, dan pihak berwenang harus bertindak tegas untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan di Jambi. 

Dalam kerangka kebijakan publik, hal ini merupakan ujian nyata terhadap komitmen pemerintah dalam menata ruang dan menjamin kesejahteraan (Tjokroamidjojo, 2000). 

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Berang, Ratusan Juta Sisa Dana Hibah Pilkada Tanjabtim Belum Dikembalikan

Masyarakat Jambi sudah sangat cerdas dan mampu membedakan antara janji manis dan realitas pahit.

Mari bersama-sama mengawal pembangunan ini agar benar-benar berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Jambi, bukan hanya segelintir pihak, dan yang terpenting, sesuai dengan peruntukan yang telah disepakati bersama.

* Pengamat Ekonomi SosPol dan Kebijakan Publik

Daftar Pustaka

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait