b9

Disita! 13.890 Hektare Sawit dan Kayu di 5 Perusahaan Ini Masuk Kawasan Hutan

Disita! 13.890 Hektare Sawit dan Kayu di 5 Perusahaan Ini Masuk Kawasan Hutan

Kajari Tebo Ridwan Ismawanta-dok/jambi-independent.co.id-

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Di Kabupaten Tebo, ternyata ada 13.890 hektare lahan kelapa sawit dan kayu yang masuk dalam kawasan hutan.

Fakta ini ditemukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Al hasil, 13.890 hektare ini disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PHK) dari 5 perusahaan.

Total ada 5 titik yang ditertibkan Satgas PKH dan diberi tanda papan pemberitahuan.

BACA JUGA:Heboh! Bintang Timnas Cedera Parah, Tapi Wasit Cuma Keluarkan Kartu Kuning?

5 Perusahaan tersebut adalah:

1. Lahan di PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) di Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, seluas 2.012 hektare. 

2. Lahan di PT Lestari Alam Jaya Desa Semabu, Kecamatan Sumay, seluas 6.596 hektare.

3. Lahan di PT Tebo Multi Agro Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, seluas 850 hektare. 

4. Lahan di PT Wamukti Wisesa Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, seluas 826 hektare.

5. Lahan di PT Limbah Kayu Utama (LKU), Desa Olak Kemang, Kecamatan Muara Tabir, dan Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, seluas 3.606 hektare.

BACA JUGA:Kabar Gembira! PPPK Pemprov Jambi yang Lulus Seleksi Tahap II Terima SK Bulan Agustus

Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta, penertiban dilakukan selama 2 hari, yakni hari Sabtu dan Minggu dari tanggal 5 Juli dan 6 Juli 2025 lalu.

Setelah disita, ribuan hektar lahan akan diserahkan ke negara dan dikelola BUMN PT Agrinas Palma Nusantara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: