b9

Kena TPPU! Suami Istri di Jambi Cuci Uang Hasil Narkoba Jaringan Malaysia Sampai Rp1,4 Miliar

Kena TPPU! Suami Istri di Jambi Cuci Uang Hasil Narkoba Jaringan Malaysia Sampai Rp1,4 Miliar

Barang bukti hasil pencucian uang dari narkoba jaringan Malaysia.-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), serta Pasal 10 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf c UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pelimpahan, Kejari Jambi langsung menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum.

"Kejaksaan Negeri Jambi memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan dalam waktu dekat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: