Mahasiswa UGM Argo Tewas Ditabrak, Pelaku Kini Dituntut 2 Tahun Penjara
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi mobil BMW, yang menabrak Argo -Istimewa/jambi-independent.co.id--
JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Cristiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp12 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU Rahajeng Dinar menyampaikan bahwa Cristiano terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudi kendaraan bermobil secara lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Rahajeng, ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam penuntutan. Salah satu hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Namun, jaksa juga menilai terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
- Kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian kedua belah pihak, bukan semata-mata kesalahan terdakwa.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Buka Peluang Kenaikan Gaji ASN 2026, Tapi Belum Ada Kepastian Resmi
- Terdakwa telah meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban dan telah mendapatkan permakluman dari pihak keluarga.
- Cristiano mengakui serta menyesali perbuatannya.
- Belum pernah memiliki catatan hukum sebelumnya.
Rahajeng menambahkan, dengan usia yang masih muda, diharapkan terdakwa bisa memperbaiki diri dan mengambil pelajaran berharga dari insiden ini.
BACA JUGA:Status Gunung Lokon Turun ke Level II, Warga Diminta Tetap Waspada Erupsi Freatik
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Achiel Suyanto S, menyatakan bahwa pihaknya menghormati tuntutan JPU, tetapi menilai hukuman dua tahun penjara yang diminta jaksa terlalu berat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



