Wah! Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Misri Puspita Sari, Kasus Polisi Bunuh Polisi di NTB
Misri Puspita Sari, perempuan asal Jambi yang terseret pusaran kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di NTB.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Misri Puspita Sari, wanita asal Jambi yang tersangkut kasus polisi bunuh polisi di NTB, setidaknya bisa sedikit bernafas lega.
Polda NTB ternyata telah mengabulkan penangguhan penahanan Misri, yang menjadi salah seorang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Selasa 9 September 2025, belum memberikan pernyataan atas penangguhan penahanan di tahap penyidikan ini.
Dilansir dari ANTARA, pada hari Senin tanggal 8 September 2025, Kombes Syarif mengonfirmasi bahwa dirinya sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
BACA JUGA:Kangen! Sang Ibu Belum Ketemu Misri Sejak Ditahan di Polda NTB
Begitu juga dengan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan.
Informasi perihal penangguhan penahanan Misri dalam kasus ini terungkap dari keterangan kuasa hukum Misri, Yan Mangandar.
Melalui sambungan telepon, Yan membenarkan bahwa Misri kini sudah tidak menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.
"Dia keluar atas penangguhan penahanan. Kami sudah ajukan penangguhan itu satu hari setelah penahanan," kata Yan.
BACA JUGA:Nah! Misri yang Tersangkut Kasus Polisi Bunuh Polisi di NTB Pernah Jadi Bujang Gadis Kota Jambi 2019
Yan membeberkan, Misri keluar tahanan sejak 28 Agustus 2025 atas dasar penyidik mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan.
"Kami sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan sehari setelah Misri ditahan. Tanggal 28 kemarin (Agustus) dikabulkan," ujarnya.
Yan mengatakan Misri kini sudah berada di Banjarmasin. Dalam proses hukum yang masih berjalan ini dia memilih untuk pulang ke rumahnya.
"Tidak ada wajib lapor," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




