b9

Tok! Kompol Kosmas Kaju Gae Kena Sanksi PTDH Buntut Tewasnya Affan Kurniawan

Tok! Kompol Kosmas Kaju Gae Kena Sanksi PTDH Buntut Tewasnya Affan Kurniawan

Sidang kode etik terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan berupa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terhadap anggota Brimob Kompol Kosmas Kaju Gae

Hukuman PTDH ini dijatuhkan, terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis). 

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata ketua majelis etik saat sidang etik di Jakarta, Rabu 3 September 2025.

Diketahui, Divisi Propam Polri terus mendalami kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi beberapa waktu lalu. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk orang tua korban. 

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Luminor Hotel Jambi Hadirkan Promo 'Spoken Room Package'

"Sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban Bapak Zulkifli," kata Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin 1 September 2025.

Selain itu, Agung mengungkapkan pihaknya juga telah menganalisis dokumentasi video maupun foto yang tersebar di media sosial. 

Dokumen lainnya seperti surat visum et repertum turut diperiksa dan dianalisis. Dari sini, disimpulkan peristiwa tersebut dapat dibagi dalam dua kelompok yakni kategori pelanggaran berat dan sedang. 

Dua anggota Brimob yang masuk dalam kategori pelanggaran berat yakni Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol K yang saat peristiwa kejadian duduk di sebelah kiri pengemudi dan Bripka R selaku Basad Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis. 

BACA JUGA:TNI Berlakukan Pam Swakarsa, Begini Tanggapan Komisi I DPR RI

Kemudian untuk kategori pelanggaran sedang yakni lima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya berinisial Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD. 

"Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang," ujar Agus. 

Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara itu, pihak yang dikenakan kategori sedang adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David selalu penumpang mobil yang duduk di bagian belakang. 

"Untuk kategori sedang dapat dituntut dan keputusan di KKEP macamnya sanksi patsus atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan. Itu semua berdasarkan fakta di sidang KKEP," katanya, dikutip dari beritasatu.com.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: