Teng! Petugas Lapas Narkotika Jambi Razia Mendadak Blok Hunian WBP
Razia Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak-Ist/jambi-independent.co.id-ANTARA
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Provinsi Jambi dirazia petugas, Selasa 26 Agustus 2025 malam.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah rutin dalam rangka menciptakan kondisi lapas yang aman, tertib, serta bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban," kata Kalapas Kelas IIB Muara Sabak, Muda Husni dilansir dari ANTARA, Selasa 26 Agustus 2025.
Husni mengatakan, razia tersebut dilakukan secara mendadak, dimulai pukul 20.00 WIB dengan mengerahkan anggota pengamanan lapas. Setiap sudut kamar hunian warga binaan tidak luput dari pemeriksaan petugas.
Pemeriksaan dilakukan secara teliti, mulai dari lemari, tempat tidur, hingga sudut-sudut kamar yang berpotensi dijadikan tempat menyimpan barang terlarang.
BACA JUGA:Kementerian Haji Disetujui DPR, Apakah Petugas Haji Daerah Dihapus?
Husni menjelaskan, razia itu merupakan bentuk komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menjaga ketertiban dan mengantisipasi masuknya barang-barang berbahaya seperti narkoba, handphone, maupun senjata tajam ke dalam lapas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam blok hunian.
Seperti kipas angin, botol parfume dari kaca, pemantik api dan paku. Seluruh temuan kemudian didata dan diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Razia gabungan ini juga menjadi bagian dari upaya Lapas Narkotika Muara Sabak dalam mendukung program Back to Basics Pemasyarakatan.
BACA JUGA:Wali Kota Maulana Dampingi DPR RI Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Kota Jambi
Memastikan pengawasan yang ketat terhadap warga binaan sekaligus memberikan efek preventif agar tidak terjadi pelanggaran.
“Razia ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan lapas yang bersih dari narkoba dan gangguan kamtib. Kami tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencoba melanggar aturan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



