AWARDS
b9

Gak Kapok! Warga Legok yang Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu dan Ekstasi Ternyata Residivis

Gak Kapok! Warga Legok yang Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu dan Ekstasi Ternyata Residivis

Warga Legok, ZC yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi akibat tersandung kasus narkoba.-ist/jambi-independent.co.id-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Jambi terus berupaya menekan peredaran narkoba di Kota Jambi.

Berbagai upaya dilakukan, mulai dari pencegahan hingga penindakan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika ini.

Hasilnya, Hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 lalu, 1 orang pria diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi.

Pria ini bernisial ZC (36), seorang pengangguran yang tinggal di Jln Slamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

BACA JUGA:Waduh! Ratusan Keramba Ikan di Desa Aro Batang Hari Hanyut Terbawa Arus Sungai Batanghari

Penangkapan ini dibenarkan Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, saat dikonfirmasi hari Kamis 21 Agustus 2025.

Operasi yang dilakukan ini berawal dari informasi yang diperoleh polisi, dari warga. Dari informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan ZC pada pukul 23.00 WIB.

Penggeledahan pun dilakukan di kediamannya. Hasilnya, ditemukan 8 butir pil ekstasi berbentuk minion warna kuning, dan 1 butir pil ekstasi berbentuk kepala katak warna hijau.

Polisi juga menemukan 1 paket narkotika jenis sabu di dalam tas selempang di pintu kamar tidur ZC, serta 1 paket kecil sabu di dalam kotak cotton bud.

BACA JUGA:Geopark Merangin: Antara Kebanggaan Global dan Penderitaan Lokal

Tak bisa mengelak, ZC mengakui bahwa barang-barang tersebut memang adalah miliknya.

"Rencananya narkoba itu akan dijual," kata Ipda Deddy. ZC juga mengakui bahwa narkoba itu dia dapat dari seorang pria berinisial N.

"Sekarang tersangka sudah diamankan di Polresta Jambi, dan dalam proses pengembangan," kata dia.
Tak hanya itu, ZC ini diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZC ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35 th 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: