AWARDS
b9

Blak-blakan! KPK Sebut Ada Dugaan Persengkongkolan Pembagian Kuota Haji

Blak-blakan! KPK Sebut Ada Dugaan Persengkongkolan Pembagian Kuota Haji

Ilustrasi. KPK sebut ada persekongkolan dalam kasus korupsi kuota haji.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada dugaan persekongkolan dari kasus korupsi kuota haji.

Dugaan persengkongkolan korupsi kuota haji tahun 2024 ini, diduga bermula dari rapat antara asosiasi agensi perjalanan haji dengan pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

Di sebuah ruang rapat yang jauh dari sorotan publik, perwakilan asosiasi agensi perjalanan haji duduk berhadapan dengan pejabat Kementerian Agama. 

Di sana, agenda mereka sederhana. Di atas kertas membahas 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi, namun hasilnya memicu dugaan persengkongkolan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji! KPK Cekal Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri

Nah, dari pertemuan itulah disepakati pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, undang-undang secara tegas mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen. 

Kesepakatan di level bawah kini menjadi salah satu titik awal KPK menelisik dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan rapat tersebut dilakukan di tingkat bawah dan belum melibatkan Menteri Agama. 

BACA JUGA:Wuih! KPK Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Capai Rp1 Triliun

“Akhirnya dibagi dua nih, 50 persen - 50 persen. Ini pada level tingkat bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 12 Agustus 2025, dikutip dari beritasatu.com.

Menurut Asep, asosiasi agensi perjalanan haji memandang porsi 50 persen untuk haji khusus merupakan angka tertinggi yang dapat diupayakan. 

Pembagian kuota tersebut tidak melebihi 50 persen karena kuota tambahan dari Arab Saudi diberikan untuk memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025 KPK memulai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Kerugian negara sementara dalam kasus ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: