b9

Waduh! Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bungo Pakai Sistem Konsinyasi dengan Bandar

Waduh! Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bungo Pakai Sistem Konsinyasi dengan Bandar

Pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kabupaten Bungo.-sitihalimah/jambi-independent.co.id-

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam sebuah operasi yang digelar pada Selasa 24 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, satu orang pria berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Pelaku yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diamankan diketahui bernama Boni Arlianto (40), adalah warga Dusun Padang Palangeh, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Ipda Fadli R, setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Punya Aspirasi atau Saran tentang Bayar Parkir Pakai QRIS di Kota Jambi, Ke Sini Aja!

“Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Riko Saputra melalui Paur Humas AKP M Noer.

Barang bukti yang disita antara lain 1 kotak kaleng, 1 plastik klip berisi sabu, 1 plastik berisi pecahan pil ekstasi warna merah muda, 10 pirex kaca.

Kemudian, 1 tas warna hitam, uang tunai Rp1.450.000, 1 sepeda motor Yamaha N-max nopol BH 2509 KC dengan berat 0,19 gram dan berat ekstasi 0,23 gram.

Penangkapan Boni sempat dramatis. Saat petugas tiba, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditemukan bersembunyi di belakang rumahnya.

BACA JUGA:Gak Bisa Kabur Lagi! Mantan Kades Lidung Sarolangun Ditangkap Kejari Sarolangun Kasus Korupsi Dana Desa

Penggeledahan dilakukan di dalam rumah dan sepeda motor pelaku, serta disaksikan oleh warga setempat dan Ketua RT.

Dari hasil interogasi, Boni mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Arman.

Modus operandi yang digunakannya adalah dengan sistem konsinyasi. Yaitu barang diterima terlebih dahulu, kemudian baru dibayar setelah laku terjual.

Boni diketahui mendapat tugas menjual sabu seberat 25 gram dengan harga Rp20 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: